Kompas1.id
KAB BANDUNG Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Inspektorat menyelenggarakan sosialisasi pembelajaran anti korupsi serta tata kelola administrasi desa yang akuntabel. Kegiatan yang bertajuk “hayu diajar anti korupsi” ini merupakan upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bertujuan untuk memperkuat sinergi pengawasan dan meningkatkan kapasitas perangkat desa dalam mengelola keuangan negara.
Acara yang dipandu oleh BPKP ini dihadiri Para OPD Pemkab Bandung, perwakilan Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI) dari tiap kecamatan, serta pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Koperasi Merah Putih., Rabu (12/2/2026).
Dalam sosialisasi tersebut, Kepala Insfektorat Kab
Bandung Dr.H. Marlan Nirsyamsu menekankan pentingnya tiga pilar pengelolaan di tingkat desa, yakni, pengelolaan BUMDes yang profesional dan transparan, pengelolaan Koperasi Merah Putih yang sehat, tata kelola dana desa yang sesuai dengan aturan hukum untuk menghindari praktik korupsi.
DIrinya berharap kegiatan ini dapat menjadi pemicu perubahan perilaku (trigger of change) bagi para peserta agar mampu membawa dampak positif di wilayah masing-masing.
Menanggapi masih adanya pelanggaran administrasi oleh perangkat desa, Dr Marlan menekankan pentingnya pendampingan berkelanjutan. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah melalui program “Cinta Desa”.
”Kami memiliki program Cinta Desa, di mana satu auditor PPUPD (Pejabat Pengawas Urusan Pemerintah Daerah) membawahi tiga desa,” ujar nya.
Melalui program ini, desa dapat melakukan konsultasi langsung mengenai aturan-aturan baru yang diterbitkan oleh berbagai kementerian, seperti Kemendagri, Kemenkeu, dan Kemendesa. Pendampingan ini dinilai krusial mengingat banyaknya regulasi yang terus berubah dan latar belakang keilmuan perangkat desa yang beragam, sehingga seringkali terjadi ketidaktahuan terhadap aspek legal formal.
Dalam kesempatannya, Marlan juga mengingatkan bahwa pencegahan jauh lebih baik daripada penindakan. Untuk itu, dengan pemahaman regulasi yang kuat, tidak ada lagi perangkat desa di wilayah Kab. Bandung terkena masalah hukum akibat ketidaktahuan maupun kelalaian administratif, Tukasnya.
Pada kegiatan ini menghadirkan jajaran narasumber dan pejabat berwenang untuk memberikan arahan strategis, disampaikan oleh Ikhwan Mulyawan, Ak.,M.M (kepala perwakilan BPKP provinsi Jawa Barat). Narasumber ahli Ranu Miharja, SH.M.Hum.,CFrA orang praktisi anti korupsi. Diskusi ini di pandu secara interaktif oleh Leni Sulistiani, SH(lrbansus) lnspektorat kabupaten Bandung.
Andri










