Kab. Kuningan || Kompas1.id
Upaya Konfirmasi dan Klarifikasi dilakukan awak media bersama rekan jurnalis pada Jumat, 06/02/2026 baik secara langsung di kantor desa maupun melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban meski pesan telah terbaca. Sikap tersebut semakin menguatkan dugaan adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan Dana Desa, terlebih publik sejak awal menyoroti minimnya transparansi.
APBDes tahun 2024 dan 2025 Desa. Mancagar Kec. Garawangi Kab. Kuningan
Tahun 2024 :
Rp. 757.149.000 Pagu
Rp. 757.149.000 Penyaluran
Tahun 2025 :
Rp.769.353.000 Pagu
Rp.769.353.000 Penyaluran
Hak dan kewajiban masyarakat untuk mengetahui, memantau, serta mengawasi penggunaan Dana Desa tampaknya diabaikan oleh Pemerintah Desa Mancagar Kecamatan Garawangi Padahal ketentuan tersebut telah jelas diatur dalam Undang-Undang Desa dan UU Nomor 1 Tahun 2022.
Dalam Pasal 82 UU Desa, masyarakat dijamin haknya untuk memantau dan mengawasi pembangunan desa. Sementara itu, UU Nomor 1 Tahun 2022 menegaskan bahwa Dana Desa merupakan bagian dari transfer ke daerah yang harus digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, dan kemasyarakatan.
Masyarakat juga mempertanyakan pelaksanaan anggaran ketahanan pangan yang wajib sebesar 20% dari Dana Desa, Hingga kini belum ada penjelasan penggunaan anggaran tahun 2024 serta manfaatnya bagi masyarakat.
“Kepala Desa dan sekretaris Desa memilih bungkam ketika dikonfirmasi terkait regulasi penggunaan APBDes 2024 dan 2025 Kami menduga ada penyimpangan dalam realisasi dana desa, baik fisik maupun nonfisik, yang berpotensi merugikan keuangan negara,”
Masyarakat berharap Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan segera turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran Desa Mancagar Kecamatan Garawangi Tahun 2024.
Tim Investigasi Kompas1.id Jabar












