Kab. Kuningan ||Kompas1.id
penggunaan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes), Dana Desa Garawangi Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan berbau tidak sedap karena tidak sesuai dengan Regulasi.
Hak dan kewajiban warga masyarakat untuk memantau dan mengetahui anggaran dana desa, diabaikan oleh Pemerintah Desa Garawangi Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan.
Padahal sudah jelas diatur dalam Undang-Undang (UU) desa dan UU Nomor 1 Tahun 2022, Pasal 82 UU desa yang menjamin hak masyarakat untuk memantau dan mengawasi pembangunan desa, dan UU Nomor 1 tahun 2022.
Yang menyatakan dana desa merupakan bagian dari transfer ke daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
APBDes tahun 2024 dan 2025 Desa Garawangi Kec. Garawangi Kab. Kuningan
Tahun 2024 :
Rp. 903.794.000 Pagu
Rp. 903.794.000 Penyalauran
Tahun 2025 :
Rp. 1.181.264.000 Pagu
Rp. 1.181.264.000 Penyaluran
Awak media mencoba mendatangi langsung ke kantor desa pada hari Jumat tanggal 06/02/2026 didampingi rekan media untuk mengkonfirmasi perihal APBDes, terutama 20% anggaran dari Dana Desa untuk ketahanan pangan dan sekdes menjawab untuk tahun 2024 tidak ada anggaran ketahanan pangan, di waktu yang sama awak media pun mencoba mengkonfirmasi lewat chatting via whattapp namun tidak mendapatkan kepastian jawaban dari Kepala Desa dan sekretaris desa hingga berita ini diturunkan.
Pada hal Pemerintah juga telah mengeluarkan regulasi terkait ketahanan pangan, seperti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2024.
Desakan Transparansi dan Investigasi Aparat
Dengan adanya berbagai kejanggalan ini, kami berharap agar pihak berwenang, termasuk Aparat Penegak hukum (APH), Inspektorat, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), segera turun tangan untuk melakukan audit dan investigasi terkait penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa APBDes , Dana Desa Garawangi Kec. Garawangi tahun 2024 dan 2025.
Sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan penyalahgunaan anggaran yang dapat merugikan masyarakat.
Tim investigasi Kompas1.id. Jabar












