Subulussalam kompas 1 id
Subulussalam, InfoPublik- Wali Kota Subulussalam H.M. Rasyid dalam rilisnya yang diterima jurnalis mengajukan permohonan dukungan dan rekomendasi kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Sultan Bachtiar Najamudin, agar dua proyek infrastruktur penting di Kota Subulussalam dan sekitarnya ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) saat audensi di kantor Ketua DPD RI tersebut, rabu (4/2/2026).
Dalam surat bernomor 000.7/2/SR/2026 tertanggal 4 Februari 2026 tersebut, Wali Kota Subulussalam menyampaikan usulan penetapan Pembangunan Jalan Tembus Gelombang (Kota Subulussalam)–Muara Situlen (Kabupaten Aceh Tenggara) serta Pembangunan Kanal Oboh sebagai Pengendali Banjir Sungai Lae Souraya sebagai bagian dari PSN.
Usulan ini diajukan dalam rangka mendukung percepatan pembangunan yang berkeadilan, penguatan konektivitas antar wilayah, dan pengurangan risiko bencana di Provinsi Aceh.
Pembangunan Jalan Tembus Gelombang–Muara Situlen dinilai sebagai akses penghubung strategis lintas kabupaten/kota antara Kota Subulussalam dan Kabupaten Aceh Tenggara yang selama ini masih terbatas dan belum optimal. Saat ini, akses kedua daerah pada umumnya harus memutar melalui wilayah Provinsi Sumatera Utara dengan waktu tempuh sekitar 7 jam perjalanan.
Melalui pembangunan jalan tembus tersebut, jarak tempuh diproyeksikan menjadi hanya sekitar 2 jam, sehingga dapat menurunkan biaya logistik dan meningkatkan efisiensi distribusi hasil pertanian, perkebunan, dan komoditas unggulan masyarakat. Infrastruktur jalan ini juga diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan pedalaman, membuka isolasi wilayah, dan memperkuat konektivitas di kawasan barat–tenggara Aceh.
Dalam perspektif nasional, proyek jalan ini dinyatakan sejalan dengan agenda pemerataan pembangunan, penguatan konektivitas wilayah, dan pengembangan kawasan perbatasan antardaerah. Jalan tersebut juga diproyeksikan meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan pelayanan pemerintahan, sekaligus berfungsi sebagai jalur evakuasi dan akses penanganan darurat di wilayah rawan bencana.
Proyek kedua yang diusulkan adalah pembangunan Kanal Oboh sebagai pengendali banjir Sungai Lae Souraya di Kota Subulussalam. Sungai Lae Souraya selama ini disebut sebagai sungai utama yang kerap meluap dan menimbulkan banjir berulang, dengan dampak langsung terhadap permukiman, lahan pertanian, fasilitas umum, dan aktivitas perekonomian warga.
Banjir tahunan tersebut telah menyebabkan kerugian sosial dan ekonomi yang signifikan serta menghambat pembangunan wilayah secara berkelanjutan. Kanal Oboh dirancang sebagai solusi struktural pengendalian banjir untuk meningkatkan kapasitas aliran dan mengurangi risiko genangan di kawasan strategis kota.
Proyek ini juga dikaitkan dengan agenda nasional pengurangan risiko bencana dan adaptasi perubahan iklim, sekaligus memperkuat ketahanan lingkungan perkotaan.
Dengan pengendalian banjir yang lebih efektif, kawasan sekitar Sungai Lae Souraya diharapkan dapat dikembangkan secara lebih aman dan produktif untuk pertanian, permukiman, serta pengembangan ekonomi masyarakat.
Kanal Oboh juga direncanakan sebagai bagian penting dari sistem drainase perkotaan terpadu yang berwawasan lingkungan dan berjangka panjang.
Melalui surat tersebut, Walikota Subulussalam berharap Ketua DPD RI dapat memberikan dukungan politik dan rekomendasi kelembagaan agar kedua proyek tersebut memperoleh prioritas dari pemerintah pusat dan ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional.
Penetapan sebagai PSN diharapkan dapat mempercepat realisasi proyek demi kepentingan masyarakat dan menunjang pembangunan nasional di wilayah barat dan tenggara Provinsi Aceh.
Sebagai bahan pertimbangan, Pemerintah Kota Subulussalam melampirkan satu berkas proposal yang memuat perencanaan, manfaat, dan urgensi pembangunan Jalan Tembus Gelombang-Muara Situlen serta Kanal Oboh.
Surat yang ditandatangani Wali Kota Subulussalam H.M. Rasyid itu juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Gubernur Aceh, serta arsip.(Ramona)
















