Kab Kuningan Kompas1.id
Desa Sindangsari Kecamatan Lur agung Kabupaten Kuningan, menjadi sorotan publik menyusul adanya dugaan penyimpangan Dana Desa tahun 2024.
Awak Media berupaya konfirmasi langsung ke kantor Desa Sindangsari di dampingi rekan media pada hari Rabu (03/02/2026) diterima langsung oleh Kepala Desa Sindangsari, hasil konfirmasi awak media dengan Kepala Desa Sindangsari mengatakan kalau dana desa untuk tahun 2024 pagu sebesar Rp. 747.419.000 (Tujuh Ratus empat puluh tujuh juta empat ratus sembilan belas ribu), padahal kenyataannya bahwa dana desa Sindangsari pada tahun 2024 pagu sebesar Rp. 867.849.000 (Delapan ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu) di duga terdapat penyimpangan Dana Desa tahun 2024 dengan selisih Rp. 120.430.000 (Seratus dua puluh juta empat ratus tiga puluh ribu).
publik menyoroti penggunaan DD di Desa Sindangsari yang dinilai tidak transparan. Hal itu diperkuat dengan tidak adanya pemasangan spanduk APBDes sebagai sarana informasi bagi masyarakat mengenai peruntukan dan penggunaan dana Desa.
Konfirmasi Regulasi APBDeS tahun 2024 Desa SindangSari kec. Luragung kabupaten Kuningan.
Rp. 867.849.000 Pagu
Rp. 867.849.000 Penyaluran
Tahapan Penyaluran
1 Rp 347.322.400 40.02
2 Rp 520.526.600 59.98
3 Rp 0 0.00
Detail data penyaluran
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa** Rp 146.589.000
Peningkatan kapasitas BPD Rp 10.150.000
Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 40.730.000
Peningkatan kapasitas kepala Desa Rp 8.250.000
Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Rp 2.901.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 13.500.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 3.500.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 5.400.000
Pengembangan Sistem Informasi Desa Rp 7.360.000
Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat) Rp 1.955.000
Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) Rp 16.868.000
Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll) Rp 5.497.000
Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa) Rp 4.720.000
Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) Rp 5.920.000
Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif Rp 13.776.500
Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** Rp 37.082.000
Pembinaan PKK Rp 8.640.000
Pembinaan LKMD/LPM/LPMD Rp 2.050.000
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa** Rp 4.450.000
Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Rp 10.000.000
Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa) Rp 2.400.000
Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa) Rp 10.800.000
Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll) ** Rp 12.600.000
Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 1.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Monumen/Gapura/Batas Desa ** Rp 37.885.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp 92.840.000
Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 6.000.000
Pemeliharaan Jalan Desa Rp 105.432.500
Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) Rp 8.100.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** Rp 45.000.000
Dukungan Penyelenggaraan PAUD (APE, Sarana PAUD, dst) Rp 25.000.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 33.000.000
Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB) Rp 6.600.000
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 7.084.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 21.869.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 5.400.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 4.000.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 900.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 9.600.000
Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Rp 3.800.000
Keadaan Mendesak Rp 79.200.000
sikap kepala desa tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Dalam Pasal 2 ayat (1) ditegaskan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat, termasuk informasi pengelolaan keuangan desa.
Selain itu, kewajiban transparansi juga diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya:
• Pasal 24, yang menekankan asas akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
• Pasal 26 ayat (4) huruf f, yang mewajibkan kepala desa melaksanakan prinsip pemerintahan yang bersih, terbuka, dan bertanggung jawab;
• serta Pasal 27, yang membuka ruang sanksi administratif apabila kepala desa tidak melaksanakan kewajibannya;
“Kepala Desa yang seharusnya sebagai pembina idealnya harus mengawasi dan mengetahui laporan keuangan secara berkala, jika indikasi penyimpangan ini benar adanya dan tidak ada langkah hukum yang diambil, maka patut diduga terjadi praktik Korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Sindangsari.
Pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, agar tidak menimbulkan dugaan penyalahgunaan yang berpotensi merugikan masyarakat.
Besar harapan kami sebagai pengawas sosial dan juga sebagai masyarakat kepada Inspektorat dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan untuk turun langsung ke Desa Sindangsari Kecamatan Luragung Provinsi Jawa Barat.
Pewarta Tim ivestigasi










