Peredaran obat Tipe G Semakin Marak di Jual Bebas Dengan Pembelian COD di Bekasi

Bekasi91 Dilihat

Bekasi Kompas1.id
Penjualan cod-an di Duga Mempunyai Bos Besar , yang Menyruruh Para Anak Buah Untuk Melakukan Penjualan OBAT TERLARANG TIPE G ,Semakin Merajalela di Desa Cikedotan.Kecamatan Cikarang Barat kabupaten Bekasi Kamis (22/01/2026)

Menurut Inpormasi di dapat Penjualan Obat tipe G di wilayah tersebut di Duga di lindungi Oleh Oknum Anggota serta menerima Uang Kordinasi/ Setoran dari salah satu Bos hasil penjualannya, Yang seharusnya Para penegak hukum Memberantas Peredaran Obat terlarang, Bukan Sebalik nya Melindungi Peredaran Obat Obatan Terlarang , karena sudah di atur dalam undang undang hukuman Bagi para pengedar ,
Penyalahgunaan obat-obatan tipe G (Gevaarlijk/berbahaya) seperti Tramadol dan Excimer (Hexymer/Chlorpromazine) diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

banner 336x280

Berikut adalah rincian pasal-pasal dan sanksi hukum terkait:
1. Dasar Hukum Utama (UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan)
Berdasarkan aturan terbaru, pengedar obat keras tanpa izin/resep dokter dapat dijerat dengan:
Pasal 435: Menyatakan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan.

” khasiat/kemanfaatan, dan mutu (termasuk obat keras daftar G tanpa izin) dapat dipidana penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Pasal 436: Mengatur sanksi bagi setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan sediaan farmasi (termasuk menjual obat daftar G secara ilegal) diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

2. Penggolongan Obat
Tramadol: Adalah obat keras golongan analgesik opioid (pereda nyeri kuat) yang sering disalahgunakan. BPOM mengategorikannya sebagai obat tertentu yang sering disalahgunakan dan hanya boleh didapatkan dengan resep dokter.

Excimer (Hexymer): Merupakan obat golongan antipsikotik (chlorpromazine) yang digunakan untuk mengatasi gangguan psikiatri. Ini juga termasuk obat keras yang penyalahgunaannya di luar tujuan medis dapat dipidana.
3. Sanksi Terkait Penyalahgunaan
Produsen dan Pengedar Ilegal: Penjual obat Tramadol dan Excimer tanpa izin (misalnya yang berkedok kios kosmetik) dapat dijerat pasal berat, yaitu Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 dengan ancaman penjara 12 tahun.

Pengguna/Penyalahguna: Meskipun fokus utama pasal adalah pada pengedar, penggunaan tanpa resep dokter yang menimbulkan ketergantungan dan mengganggu kesehatan juga bisa dipidana.
Secara singkat, penyalahgunaan Tramadol dan Excimer dikategorikan sebagai tindak pidana peredaran obat keras tanpa izin menurut Undang-Undang Kesehatan terbaru.

Reporter hasbunah

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *