Aceh Singkil kompas1.id
Mantan Kepala Desa Pertampakan Kecamatan Gunung Meriah, secara resmi dilaporkan ke Polisi.
Salah seorang warga Desa Pertampakan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, Inisial A.H, melaporkan mantan Kepala Desa Pertampakan periode 2013-2019 Inisial, A ke Polres Aceh Singkil atas Dugaan Pemalsuan dokumen.
Laporan tersebut telah diterima Satuan Polisi Resort (Polres) Aceh Singkil dengan surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/I/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES ACEH SINGKIL/POLDA ACEH tanggal 14 Januari 2026.
Menurut laporan, A sebagai mantan Kepala Desa Pertampakan itu, diduga kuat melakukan pemalsuan dokumen pada saat mencalonkan diri sebagai Kepala Desa setempat pada periode tahun 2013-2019 yang lalu.
Pemalsuan dokumen tersebut diduga dilakukan untuk dapat mengikuti pencalonan Kepala Desa Pertampakan.
Kepada media ini, A.H mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk mendukung laporan tersebut.
Selain itu A.H juga mengatakan, untuk menguatkan laporannya bahwa, A. mencalonkan diri sebagai Kepala Desa periode tahun 2026-2032 dan hasil pemilihan pada tanggal 20 November 2025 dirinya (A) telah memenangkan pemilihan tersebut.
Anehnya, dalam berkas syarat Pencalonan, A. mengunakan Ijazah SLTP (Paket B) tamatan tahun 2019, dan Ijazah paket C setara SLTA tahun 2023.
”Selain itu, dalam daftar riwayat hidup A. tertera pernah menjabat sebagai Kepala Desa periode 2013-2019, sehingga kami bertanya, A. menggunakan Ijazah apa pada saat itu ?”Ungkap A.H.
” Untuk itu kami berharap agar A. dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya,” terang A H.
Terpisah, Polisi telah menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan tersebut.
”Kami akan melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan,”Ucap Aiptu Maulidin KA SPKT Polres Aceh Singkil.
Reporter TIM
Mantan Kepala Desa Resmi Dilaporkan Ke Polisi, Atas Dugaan Pemalsuan Dokumen.









