KOMPAS1.ID
Bogor — Sebuah video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan kepulan asap tebal menyelimuti area tambang yang diduga berada di kawasan PT Aneka Tambang (Antam), Bogor, Jawa Barat.
Dalam narasi yang menyertai video tersebut, peristiwa itu disebut sebagai ledakan gardu listrik yang terjadi di sekitar lokasi tambang gurandil. RRabu 14/01/2026
Asap pekat terlihat membumbung tinggi dan menutupi sebagian besar area tambang, sehingga jarak pandang di lokasi menjadi sangat terbatas.
Berdasarkan informasi yang beredar dari sumber tidak resmi, asap tebal tersebut diduga menyebar hingga ke area tambang gurandil yang berada di sekitar kawasan PT Antam.
Akibat kejadian itu, sejumlah penambang ilegal dilaporkan mengalami sesak napas dan kepanikan saat berusaha menyelamatkan diri dari lokasi kejadian.
Bahkan, beredar kabar yang menyebutkan sekitar 70 orang diduga meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.
Namun demikian, informasi mengenai jumlah korban jiwa tersebut hingga kini belum dapat dipastikan kebenarannya.
Pihak berwenang maupun manajemen PT Antam belum memberikan pernyataan resmi terkait adanya ledakan maupun korban jiwa dalam insiden tersebut.
Selain dugaan ledakan gardu listrik, muncul pula informasi lain yang menyebutkan bahwa peristiwa tersebut berkaitan dengan paparan gas berbahaya.
Sebagian pihak menduga asap tebal yang menyelimuti area tambang disebabkan oleh gas CO₂ atau gas beracun lainnya.
Perbedaan informasi ini membuat situasi di tengah masyarakat menjadi simpang siur dan menimbulkan berbagai spekulasi.
Dalam video yang beredar, kondisi di lokasi tampak tidak terkendali dengan warga dan penambang berusaha menjauh dari sumber asap.
Sejumlah pihak juga menduga kejadian tersebut tidak murni kecelakaan, melainkan dipicu oleh faktor tertentu yang hingga kini belum diketahui secara pasti.
Hingga berita ini diturunkan, PT Antam belum merilis klarifikasi resmi melalui media sosial maupun saluran komunikasi lainnya.
Aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan segera melakukan penyelidikan serta memberikan keterangan resmi guna memastikan fakta yang sebenarnya dan mencegah penyebaran informasi yang tidak terverifikasi.*** Red






