Kabel PLN Tertimbun Rumput dan Tanah Dinilai Membahayakan Warga

Kalimantan154 Dilihat

Kompas1.id
Kondisi jaringan listrik milik PLN di Desa Landau Badai, Kecamatan Silat Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, menuai perhatian warga. Sejumlah kabel lampu penerangan terlihat sudah tertimbun rumput liar, bahkan sebagian lainnya terkubur di dalam tanah tanpa pelindung yang memadai. Situasi ini dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.Rabu (08/01/2026)

Pantauan di lapangan menunjukkan, lokasi kabel tersebut berada di area yang kerap dilalui warga untuk beraktivitas sehari-hari. Anak-anak, orang dewasa, hingga kendaraan roda dua dan roda empat sering melintas di jalur tersebut. Dengan kondisi kabel yang tidak lagi terlihat jelas dan diduga masih dialiri arus listrik aktif, potensi risiko seperti tersengat listrik, korsleting, hingga kebakaran sangat mungkin terjadi.

banner 336x280

Warga setempat mengaku khawatir, terlebih pada saat musim hujan. Tanah yang lembap dan genangan air di sekitar kabel dapat meningkatkan risiko aliran listrik merambat ke permukaan. “Kalau hujan, kami takut. Kabel sudah masuk tanah, tapi masih aktif. Ini sangat berbahaya,” ujar salah seorang warga.
Masyarakat berharap pihak PLN dan instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan pembenahan. Penataan ulang kabel, pembersihan rumput, serta pemasangan pelindung standar dinilai penting demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Secara hukum, kondisi ini bertentangan dengan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan. Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, disebutkan pada:
Pasal 44 ayat (1):
“Penyelenggaraan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.”
Pasal 44 ayat (2) menegaskan bahwa keselamatan ketenagalistrikan bertujuan untuk melindungi keselamatan umum, manusia, makhluk hidup lainnya, serta harta benda.
Selain itu, Pasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa konsumen dan masyarakat berhak mendapatkan pelayanan tenaga listrik yang aman, andal, dan bermutu baik. Jika instalasi listrik dibiarkan dalam kondisi membahayakan, maka hak masyarakat tersebut berpotensi terabaikan.

Apabila kelalaian ini menyebabkan kecelakaan, maka dapat berimplikasi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU Ketenagalistrikan, yang mengatur sanksi bagi pihak yang lalai dalam memenuhi standar keselamatan ketenagalistrikan.
Warga Desa Landau Badai berharap persoalan ini tidak menunggu hingga terjadi korban. Mereka meminta agar PLN dan instansi terkait menjadikan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama, dengan segera melakukan perbaikan dan penataan jaringan listrik di wilayah tersebut.
Langkah cepat dan tanggap dinilai penting agar keberadaan listrik benar-benar menjadi sarana penerang dan penunjang kehidupan, bukan justru sumber ancaman bagi keselamatan warga.

Jurnalis Effendy

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *