Konsumen Kecewa, Makan di Warung Lesehan Berujung Tagihan Fantastis Tanpa Daftar Harga

Kalimantan275 Dilihat

Kompas1.id
Menendang — Niat awal untuk menikmati hidangan sederhana di sebuah warung lesehan justru berubah menjadi pengalaman pahit bagi sejumlah konsumen. Kejadian tersebut terjadi di salah satu warung lesehan di kawasan Menendang, ketika pengunjung memesan menu yang tergolong umum dan lazim dijumpai di warung makan pada umumnya.
Adapun menu yang dipesan terdiri dari dua porsi ikan nila goreng asam manis, nasi ayam goreng, cah kangkung, serta tiga gelas jus buah naga. Seluruh hidangan dinikmati dalam suasana santai khas warung lesehan.

Namun, suasana tersebut berubah drastis saat konsumen menerima tagihan pembayaran.
Tanpa diduga, total biaya yang harus dibayarkan mencapai Rp275.000. Nominal tersebut dinilai sangat tidak wajar jika dibandingkan dengan jenis menu, porsi, serta standar harga warung lesehan pada umumnya. Konsumen mengaku sangat terkejut, kecewa, dan merasa dirugikan, terlebih karena sejak awal tidak tersedia daftar menu lengkap beserta harga di warung tersebut.

banner 336x280

“Kami sebagai konsumen merasa dijebak. Seharusnya ada daftar harga yang jelas sejak awal, supaya kami tahu dan bisa memperkirakan biaya sebelum memesan,” ungkap salah satu pengunjung dengan nada kecewa.
Tidak Ada Daftar Harga, Konsumen Merasa Dirugikan
Ketiadaan daftar harga dinilai sebagai bentuk ketidaktransparanan yang merugikan konsumen. Dalam praktik usaha kuliner, keterbukaan informasi harga merupakan hal mendasar yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha. Tanpa informasi harga yang jelas, konsumen tidak memiliki dasar untuk menentukan pilihan sesuai kemampuan dan kebutuhan.

Praktik semacam ini bukan hanya menimbulkan kekecewaan, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap pelaku usaha kuliner lokal. Tidak sedikit konsumen yang mengaku trauma dan enggan kembali makan di warung lesehan tersebut maupun tempat lain yang tidak mencantumkan harga secara terbuka.
Tinjauan Hukum: Pelanggaran Hak Konsumen
Peristiwa ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), di antaranya:
1. Pasal 4 UUPK
Konsumen berhak atas:

Kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa
Informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan harga barang/jasa
👉 Tidak dicantumkannya daftar harga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak konsumen atas informasi yang jelas dan jujur.
2. Pasal 7 huruf b UUPK
Pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan harga barang dan/atau jasa.
👉 Warung makan sebagai pelaku usaha memiliki kewajiban mencantumkan harga menu agar tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari.
3. Pasal 10 huruf a UUPK
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan barang/jasa dengan pernyataan yang menyesatkan mengenai harga.
👉 Ketidakterbukaan harga dapat dianggap sebagai praktik menyesatkan yang merugikan konsumen.

4. Sanksi Hukum
Berdasarkan Pasal 62 UUPK, pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan:
Pidana penjara paling lama 5 tahun, atau
Denda paling banyak Rp2 miliar
Harapan dan Imbauan
Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak. Pelaku usaha diharapkan lebih menjunjung tinggi etika berdagang, salah satunya dengan mencantumkan harga menu secara jelas dan terbuka. Transparansi harga bukan hanya melindungi konsumen, tetapi juga menjaga nama baik dan keberlangsungan usaha itu sendiri.

Di sisi lain, konsumen juga diimbau untuk lebih berhati-hati, tidak ragu menanyakan harga sebelum memesan makanan, terutama di tempat yang belum menyediakan daftar harga.
Penutup
Kepercayaan konsumen adalah aset yang sangat berharga. Sekali kepercayaan itu hilang, citra usaha akan sulit diperbaiki. Kejujuran, keterbukaan, dan transparansi merupakan fondasi utama terciptanya hubungan yang adil antara penjual dan pembeli. Kejadian di Menendang ini menjadi pengingat bahwa satu transaksi yang tidak jujur dapat meninggalkan kekecewaan panjang bagi konsumen.

Effendi

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *