Kepala UPTD Ogan Ilir Diduga Nikah Siri, Buang Anak Kandung, Nafkah Diputus Meski Ada Putusan Pengadilan

- Penulis

Senin, 22 Desember 2025 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR Kompas1.id
Dugaan penelantaran anak dan mantan istri yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ogan Ilir kini memasuki babak serius dan berpotensi melanggar hukum pidana serta etika kepegawaian negara. Oknum ASN berinisial R (39), yang menjabat sebagai Kepala UPTD (LLK), diduga melakukan nikah siri, memutus nafkah, serta menelantarkan dua anak kandungnya dan mantan istri berinisial EN (35), yang juga berstatus ASN di sektor kesehatan.

Diduga Melanggar UU Perlindungan Anak
Perbuatan yang diduga dilakukan R berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002.

Dalam Pasal 76B ditegaskan: “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penelantaran terhadap anak.”

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara ancaman pidananya diatur dalam Pasal 77B, yang berbunyi: “Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76B dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).”
Fakta bahwa R tidak menunaikan nafkah anak meski telah ada putusan pengadilan, serta tidak menunjukkan kepedulian saat anak sakit dan dirawat di rumah sakit, memperkuat dugaan terjadinya penelantaran anak secara sadar dan berkelanjutan.

Putusan Hakim Diabaikan, Potensi Penghinaan terhadap Pengadilan
Dalam perkara perceraian yang diputus pada Desember 2024, hakim mewajibkan R membayar nafkah anak sebesar Rp2 juta per bulan. Namun hingga kini, kewajiban tersebut tidak pernah ditunaikan.

Pengabaian putusan pengadilan ini berpotensi melanggar prinsip kepatuhan hukum dan dapat dikategorikan sebagai bentuk pembangkangan terhadap kekuasaan kehakiman.

ASN Wajib Jadi Teladan, Bukan Pelanggar Moral, Sebagai ASN dan pejabat struktural, R juga terikat oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam Pasal 3 huruf d, disebutkan:
“ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip nilai dasar akuntabilitas dan keteladanan.” Selain itu, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS secara tegas mengatur larangan perilaku tercela.

Baca Juga:  Pemerintah Desa Rantau Panjang Ilir Gelar Musrenbangdes, Pembahasan dan Pengesahan RKPDES

Pasal 5 huruf b menyatakan:
“PNS wajib menjaga kehormatan dan martabat negara, pemerintah, dan ASN.” Sedangkan Pasal 8 ayat (1) menegaskan bahwa:

“PNS yang melakukan pelanggaran disiplin berat dapat dijatuhi hukuman berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.”

Jika dugaan penelantaran anak, pengabaian putusan pengadilan, serta praktik nikah siri tanpa izin atasan terbukti, maka perbuatan tersebut bukan hanya pelanggaran moral, tetapi juga pelanggaran disiplin berat ASN.

Perlindungan Kekuasaan Dipertanyakan
Yang makin memantik kemarahan publik, R disebut tidak ditahan meski telah berstatus tersangka, karena diduga mendapat jaminan dari dua kepala dinas, yakni Kepala Dinas Transmigrasi dan Kepala Dinas Pertanian.

Bahkan, menurut EN, saat mendatangi rumahnya, R tidak menunjukkan itikad baik, melainkan hanya meminta agar laporan polisi dicabut.

“Dia tidak datang untuk bertanggung jawab, hanya minta laporan saya dicabut karena dia sudah jadi tersangka,” ujar EN.

Anak Kandung Ditelantarkan, Anak Sambung Diistimewakan. Ironisnya, EN menyebut R justru mengistimewakan anak sambungnya dari istri barunya yang juga berstatus ASN, sementara anak kandungnya sendiri diabaikan sepenuhnya.

“Anak saya dirawat di RSMH selama satu bulan, tidak pernah dijenguk. Tidak ditanya kabarnya. Hati saya hancur,” tutur EN dengan mata berkaca-kaca.

Desakan Evaluasi dan Sanksi Tegas
Atas kasus ini, EN dan masyarakat mendesak Bupati Ogan Ilir, DPRD, Inspektorat, BKPSDM, serta aparat penegak hukum agar:
Menegakkan hukum tanpa pandang jabatan
Mengevaluasi jabatan R sebagai Kepala UPTD
Memberikan sanksi tegas jika terbukti melanggar hukum dan disiplin ASN
Kasus ini dinilai sebagai cermin buruk tata kelola birokrasi, ketika pejabat yang seharusnya melayani publik justru gagal bertanggung jawab terhadap darah dagingnya sendiri.

Hingga berita ini diterbitkan, R dan pihak-pihak yang disebutkan belum memberikan klarifikasi resmi.

Pewarta Iskadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

*POLSEK RANTAU ALAI POLRES OGAN ILIR LAKSANAKAN STRONG POINT PAGI DAN PENGATURAN LALU LINTAS DEMI KESELAMATAN PELAJAR*
Kekeringan Meluas, Ribuan Hektare Sawah Terancam Gagal Panen
Kapolres Ogan Ilir Pimpin Apel Perdana Pasca Lebaran, Tekankan Profesionalisme Anggota
*Gerak Cepat Kapolres Ogan Ilir Bersama Urai Kemacetan Arus Mudik Jelang Lebaran 1447 H*
Kepala Sekolah MKKS SMK Kabupaten Ogan Ilir Mengucapkan selamat Hari Raya idul Fitri 1447 H.
Diduga SMAN 1 Tanjung Raja di Ogan Ilir, Sumsel Pagarnya Hampir Roboh.
Pastikan Kesiapan Personel Operasi Ketupat 2026, Kapolres Ogan Ilir Bersama Bupati Ogan Ilir Tinjau Pospam dan Posyan*
Di duga Mark Up ,PMPB OI Soroti anggaran Konsumsi Bagian Umum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 02:30 WIB

*POLSEK RANTAU ALAI POLRES OGAN ILIR LAKSANAKAN STRONG POINT PAGI DAN PENGATURAN LALU LINTAS DEMI KESELAMATAN PELAJAR*

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:28 WIB

Kekeringan Meluas, Ribuan Hektare Sawah Terancam Gagal Panen

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:31 WIB

Kapolres Ogan Ilir Pimpin Apel Perdana Pasca Lebaran, Tekankan Profesionalisme Anggota

Jumat, 20 Maret 2026 - 07:37 WIB

*Gerak Cepat Kapolres Ogan Ilir Bersama Urai Kemacetan Arus Mudik Jelang Lebaran 1447 H*

Selasa, 17 Maret 2026 - 07:01 WIB

Kepala Sekolah MKKS SMK Kabupaten Ogan Ilir Mengucapkan selamat Hari Raya idul Fitri 1447 H.

Berita Terbaru