Kab.Majalengka , ll.kompas.id
Bau tidak sedap regulasi penggunaan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes), Dana Desa bangbayang.Kecamatan lemah.sugih.Kabupaten Majalengka.
Hak dan kewajiban warga masyarakat untuk memantau dan mengetahui anggaran dana desa, diabaikan oleh Pemerintah Desa Bangbayang Kecamatan lemah sugih..ll.kompas.id.Kabupaten Majalengka.
Padahal sudah jelas diatur dalam Undang-Undang (UU) desa dan UU Nomor 1 Tahun 2022, Pasal 82 UU desa yang menjamin hak masyarakat untuk memantau dan mengawasi pembangunan desa, dan UU Nomor 1 tahun 2022.
Yang menyatakan dana desa merupakan bagian dari transfer ke daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Seharusnya mereka mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa, baik itu melalui publikasi dan papan informasi, melaporkan hasil pemantauan dan keluhan kepada pemerintah desa dan BPD.
Awak media datang langsung ke kantor desa pada hari kamis tanggal 04/12/2025 didampingi rekan media untuk mengkonfirmasi perihal APBDes, namun Kepala Desa dan Sekretaris Desa tidak ada di tempat untuk mengkonfirmasi terkait APBDes 2024 dan di waktu yang sama mencoba mengkonfirmasi melalui chating via Whattapp namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban baik dari sekretaris desa maupun dari kepala desa…ll.kompas.id
Konfirmasi APBDes tahun 2024 Desa Bangbayang Kec. Lemah sugih Kab. Majalengka.
Desakan Transparansi dan Investigasi Aparat
Dengan adanya berbagai kejanggalan ini, kami berharap agar pihak berwenang, termasuk Aparat Penegak hukum (APH), Inspektorat, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), segera turun tangan untuk melakukan audit dan investigasi terkait penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa APBDes , Dana Desa BangbayangKec. Lemahsugih kabupaten Majalengka.ll kompas.id
Sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan penyalahgunaan anggaran yang dapat merugikan masyarakat.
Konfirmasi regulasi apbdes tahun 2024 desa bangbayang kec. Lemahsugih kab. Majalengka
Rp. 883.505.000 Pagu
Rp. 883.505.000 Penyaluran
Tahap Besaran %
1 Rp 530.103.000 60.00
2 Rp 353.402.000 40.00
3 Rp 0 0.00
Detail data penyaluran
Uraian Kegiatan Realisasi
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 8.500.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 6.000.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 12.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** Rp 12.706.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** Rp 146.876.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 45.500.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 98.463.000…143.963.000
Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) Rp 10.000.000
Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) Rp 10.000.000
Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) Rp 10.000.000
Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) Rp 10.000.000
Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) Rp 10.000.000
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana dan Transportasi Desa Rp 18.000.000
Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa) Rp 5.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** Rp 153.499.900
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** Rp 152.566.400
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 12.000.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 32.400.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 1.800.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 27.000.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 9.000.000
Keadaan Mendesak Rp 7.200.000
Penyertaan Modal Rp 7.000.000
***Dp Tim















