Diduga Tanpa Papan Informasi, Proyek Draenase Saluran irigasi BBWS Di Desa Cikoneng Disorot Publik

Bandung136 Dilihat

Kab.Bandung | Kompas1.id – Pembangunan Draenase saluran irigasi dari program Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) di kp Cikoneng RW 04 Desa Cikoneng, Kecamatan ciparay, Kabupaten Bandung, yang di kerjakan pihak ketiga mendapat sorotan tajam dari publik. Proyek irigasi yang seharusnya menjadi sarana peningkatan kesejahteraan petani itu kini dipertanyakan transparansi dan kualitas pengerjaannya.

‎Diduga Proyek Draenase saluran irigasi  yang tengah dikerjakan diketahui tidak dilengkapi papan informasi proyek. Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat karena tidak diketahui nilai anggaran, sumber dana, maupun kontraktor pelaksana.

‎Warga sekitar menjadi pihak pertama yang melayangkan kritik. Mereka menilai pelaksanaan proyek terkesan tertutup dan tidak sesuai asas keterbukaan publik. Sejumlah petani penerima manfaat langsung juga mengaku khawatir terhadap kualitas bangunan.

‎Pantauan awak media Rabu 13 November 2025 di lapangan selain tidak terpasangnya papan informasi, pengerjaan proyek draenase tersebut memperlihatkan pekerja tidak menggali untuk pondasi tetapi hanya di tempel saja, itu kenyataan dilapangan dan menuai reaksi dari masyarakat setempat.

‎“Kalau cuma di tempel tidak digali itu kwalitasnya tidak akan tahan lama, karena itu akan gampang tergerus oleh air apalagi di musim penghujan air akan deras melewati saluran ini. Kami khawatir pondasi cepat jebol,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya kepada awak media.

‎Selain ketiadaan papan proyek yang melanggar ketentuan keterbukaan informasi publik, warga juga menyoroti kualitas pekerjaan yang dianggap lemah kwalitasnya tersebut dikhawatirkan tidak mampu menahan debit air tinggi saat musim hujan.

Kami tidak tahu siapa kontraktornya, berapa anggarannya, dari mana sumber dananya. Padahal itu hak masyarakat untuk tahu,” tegas salah satu warga.

‎Saat di komfirmasi awak media salah satu perwakilan pihak ketiga, Dede sebagai pelaksana lapangan menyampaikan dirinya pekerja sebagai pengawas lapangan dari pihak kantor/PT.

‎”saya hanya pekerja sebagai pengawas perwakilan dari kantor, dan saya tidak di satu lokasi keliling terus, masalah papan informasi nanti saya tanyakan ke kantor ya pa”,jawabnya.

‎Dengan jawaban salah satu perwakilan pihak ketiga seperti itu, sudah jelas dari pihak ketiga yang sebagai pelaksana pekerjaan tersebut sudah melanggar Undang undang nomer 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dan pemasangan papan informasi publik seharusnya dari mulai pelaksanaan sudah terpasang, ini sudah hampir seminggu pekerjaan di mulai belum terlihat adanya papan informasi.

‎Dalam hal ini Meskipun pihak pemerintah desa disebut turut mengawal proyek tersebut, masyarakat berharap ada pengawasan teknis lebih serius dari pihak BBWS maupun instansi terkait.

‎Menurut warga, proyek Draenase saluran irigasi ini vital bagi ketahanan pangan daerah, sehingga mutu pekerjaan tidak boleh asal-asalan.

‎Hingga berita ini diterbitkan, dari pihak ketiga sebagai pelaksana pekerjaan dan pihak BBWS belum memberikan keterangan resmi terkait spesifikasi teknis maupun pelaksanaan proyek di lapangan.**

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *