PT ASN Tuai Protes dari Warga, Diduga Rampas Tanah Warga dan Lahan Kombatan GAM di Tanah Tumbuh.

Subulussalam kompas,1.id,
Runding,. PT ASN kembali menuai sorotan setelah diduga merampas sekitar 400 hektar tanah adat milik masyarakat Kampong Tanah Tumbuh, Kecamatan Runding, Kota Subulussalam. Ketegangan memuncak saat perusahaan tersebut mangkir dari rapat mediasi lanjutan yang dijadwalkan Pemerintah Kecamatan Runding pada Selasa (25/11/2025). Padahal, pertemuan itu digelar untuk memastikan PT ASN mampu menunjukkan bukti sah kepemilikan atau ganti rugi atas lahan yang mereka klaim telah dibeli dari masyarakat adat.

Saat rapat dimulai, perwakilan masyarakat bersama Muspika Runding menunggu kehadiran dan klarifikasi resmi dari pihak perusahaan. Namun PT ASN tak mampu menghadirkan dokumen apa pun berupa surat transaksi, bukti pembayaran, akta jual beli, atau pernyataan resmi masyarakat adat yang disebut telah menerima ganti rugi. Kondisi itu memicu kekecewaan berat di ruang pertemuan Kantor Camat Runding.

banner 336x280

erwakilan masyarakat yang juga tokoh putra daerah Runding, Ishak Aluas Gadis, menilai PT ASN telah mempermainkan warga dan melakukan upaya pembodohan. Ia menyebut tindakan perusahaan sebagai bentuk penindasan terhadap masyarakat adat yang tanahnya telah diwariskan secara turun-temurun. Gadis menegaskan bahwa masyarakat adat memiliki hak yang diakui dunia internasional melalui Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP), termasuk hak atas tanah leluhur, hak atas persetujuan tanpa paksaan, serta hak untuk menolak setiap aktivitas perusahaan yang masuk tanpa persetujuan komunitas adat.

adis menilai klaim PT ASN bahwa lahan seluas 400 hektar itu sudah diganti rugi tidak dapat diterima tanpa bukti. Karena itu, masyarakat meminta aparat pemerintah tidak membiarkan perusahaan melangkahi aturan dan mengabaikan hak-hak masyarakat adat. Ia juga menyoroti persoalan legalitas izin perusahaan, plasma yang tidak jelas, hingga CSR yang dianggap tidak pernah menyentuh warga Kampong Tanah Tumbuh.

Kekecewaan peserta rapat semakin memuncak ketika melihat perusahaan kembali mangkir. Warga menyebut PT ASN selama ini telah “menjolimi” dan bertindak seolah-olah memiliki hak atas tanah adat tanpa proses persetujuan yang sah. Gadis menegaskan bahwa ia bersama masyarakat dan para mantan Kombatan GAM di wilayah Runding siap bersatu melawan praktik yang dinilai merampas hak masyarakat adat.

Kasus ini disebut Gadis akan segera dilaporkan kepada Gubernur Aceh dan lembaga yang berpayung UNDRIP untuk menuntut restitusi serta perlindungan hukum bagi masyarakat adat Kampong Tanah Tumbuh. Ia menyatakan saya yang meeuoakan mantan GAM dengan ini menyatakan pada Pihak Oerusahaan ASN jangan mencoba mempermain mainkan tanah kelahiran saya. Saya akan tempuh jalur apa saja untuk mempertahankan hak kami. masyarakat tidak akan diam dan akan terus menuntut agar tanah adat mereka dipulihkan dan hak-hak mereka dihormati.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT ASN belum memberikan klarifikasi resmi terkait ketidakhadiran mereka dalam mediasi dan ketidakmampuan menunjukkan bukti ganti rugi lahan tersebut.

Ramona

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *