Gerakan Aliansi Masyarakat Aceh Singkil (GAMAS) Gelar Aksi Damai di Pengadilan Tinggi Aceh, Desak Hentikan Kriminalisasi.

Aceh Singkli228 Dilihat

BANDA ACEH, Kompas1.id
Gerakan Aliansi Masyarakat Aceh Singkil (GAMAS) menggelar aksi damai dihalaman Pengadilan Tinggi Aceh menuntut dihentikannya dugaan kriminalisasi terhadap Yakarim Munir, yang kini sedang menjalani proses hukum di PN Aceh Singkil, atas perkara penipuan atau penggelapan, Senin (24/11/2025).

Koordinator aksi, Muhammad, mengatakan bahwa masyarakat Kabupaten Aceh Singkil yang mengikuti jalannya persidangan secara langsung menemukan sejumlah kejanggalan yang dinilai bertentangan dengan pada asas objektivitas dan keadilan.

banner 336x280

Menurutnya, proses persidangan beberapa kali tertunda akibat ketidakhadiran saksi pelapor dan saksi lainnya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kondisi itu bahkan menyebabkan sidang terhenti hingga tiga minggu.

JPU sempat mengajukan permohonan untuk pemeriksaan saksi secara daring, namun di tolak majelis hakim karena tidak sesuai ketentuan hukum.

“Bahwa tidak ada alasan pembenar untuk sidang daring dalam kondisi normal,” Ujar Muhammad dalam orasinya.

Muhammad menjelaskan bahwa tiga ahli hukum, baik pidana maupun perdata, telah dihadirkan saat dalam persidangan dan juga semuanya menyampaikan pendapat yang sama, bahwa perkara ini seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana.

“Objek tanah seluas ±235 hektare berada dalam penguasaan Yakarim tanpa sengketa. Jadi unsur pidana tidak tepat diterapkan, Namun sikap ketua majelis hakim justru di nilai masyarakat merugikan terdakwa dan tidak sesuai asas praduga tak bersalah,” jelasnya.

Ia menambahkan, inti perkara ini muncul akibat tidak terlaksananya perjanjian jual beli tanah, yang secara hukum merupakan sengketa perdata. Tidak ada bukti kuat yang menunjukkan unsur penipuan atau maupun penggelapan.

Selain itu, perjanjian antara Yakarim Munir dan PT Delima Makmur Aceh Singkil secara tegas menyebutkan, jika terjadi perselisihan, penyelesaian dilakukan melalui musyawarah mufakat, dan jalur Kepanitraan di Pengadilan setempat, bukan jalur pidana.

Muhammad menyoroti ketidak mampuan JPU menghadirkan saksi pelapor saat dalam beberapa agenda sidang sebagai indikator lemahnya pembuktian unsur pidana.

Masyarakat yang mengikuti kasus ini menilai sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa cenderung terlihat tidak profesional dan juga tidak mempertimbangkan pendapat ahli hukum secara objektif.

“Berdasarkan fakta persidangan, Yakarim Munir tidak terbukti melakukan penipuan maupun penggelapan,” tegas Muhammad.

Dalam sidang sebelumnya di Pengadilan Negeri Aceh Singkil, Jumat (14/11/2025), tiga ahli hukum yang dihadirkan memberikan pandangan serupa bahwa perkara ini murni sengketa perdata:

1. Dr. Dahlan Ali – Ahli Hukum Pidana (dihadirkan JPU)

2. Prof. Ramlan – Ahli Hukum Perdata (penasihat hukum terdakwa)

3. Dr. Mahmud Mulyadi – Ahli Hukum Pidana (penasihat hukum terdakwa)

Ketiganya menegaskan bahwa unsur tindak pidana tidak terpenuhi dan hal tersebut telah mereka kemukakan secara konsisten dalam beberapa persidangan. (TIM)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *