Samsat Aceh Singkil Kembali Melakukan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Aceh Singkli121 Dilihat

Aceh Singkil- Kompas1.id
Pemerintah Provinsi Aceh melalui UPTD Wilayah 20 Aceh Singkil/ Samsat Aceh Singkil kembali melakukan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di seluruh wilayah Aceh, termasuk Kabupaten Aceh Singkil.

Program diberlakukan merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak Atas Kendaraan Bermotor, yang berlaku mulai 12 November 2025 dan akan berakhir pada 31 Desember 2025.

banner 336x280

Saat diwawancara RRI, Kepala UPTD Wilayah 20 Aceh Singkil/ Samsat Aceh Singkil, Jusri, SE, mengatakan kebijakan pemutihan pajak tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Pembayaran tidak untuk dua tahun pajak seperti biasa, tetapi hanya satu tahun berjalan saja, dengan denda 0 persen.

“Kali ini beda, hanya satu tahun pokok pajak saja dibayar. Pemutihannya, yang dibayar satu tahun berjalan saja, tanpa denda. Misalnya mati sudah berapa tahun, untuk 2025-2026 saja yang dibayar,” kata Jusri.

Adapun syarat pembayaran pajak, sangat mudah dan cepat.

Pemilik kendaraan bisa datang ke Samsat Aceh Singkil, dengan membawa identitas diri dan kelengkapan surat kendaraan.

“Yang dibawa fotocopy KTP, fotocopy STNK. Kalau yang ganti STNK, fotocopy BPKB dan nomor gesek rangka mesin,” papar Jusri.

Lebih lanjut Jusri mengatakan, selain pembebasan pokok pajak dan denda pajak, Pemerintah Provinsi Aceh juga memutihkan Pajak progresif dan Pemutihan Pajak atas Kendaraan Bermotor.

Dan Juga diprogramkan Bebas Bea Balik (BBN), Kendaraan Second (BBNKB-II), yang mutasi ke Aceh.

Karena itu ia mengimbau masyarakat, agar segera memanfaatkan kesempatan ini.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *