Aceh Singkil- Kompas1.id
Kedua saksi ahli masing-masing, di antaranya saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara perselisihan kedua belah pihak yaitu Yakarim Munir dan PT Delima Makmur. Senin (10/11-2025), Sidang terdakwa Yakarim ke-9 di Ruang Sidang Utama Cakra Pengadilan Negeri Aceh Singkil.
Saksi ahli hukum JPU menyatakan, bahwa perkara perselisihan kedua belah pihak tersebut bukan merupakan perkara ranah pidana, melainkan termasuk dalam ranah perdata,”jelasnya Zahrul, SH., Pengacara/Kuasa Hukum terdakwa Yakarim, usai sidang.
“Hal ini disampaikan melalui sidang yang disiarkan oleh zoom layar tv di persidangan Pengadilan Negeri Aceh Singkil,”tegasnya Zahrul.
Lanjut saksi ahli hukum, Yakarim., mempertanyakan terkait perselisihan kedua belah pihak dalam perkara antara Yakarim dengan PT Delima Makmur.
Menurutnya, dalam kesempatan bersama, perkara tersebut tidak mengarah pada perkara pidana melainkan perkara perdata, sebagaimana disebutkan oleh saksi ahli hukum Yakarim.
“Jika pembeli membatalkan pembelian lahan kebun plasma dan kedua belah pihak telah memiliki perjanjian (baik secara lisan maupun tertulis), maka perselisihan seperti ini umumnya termasuk dalam ranah perdata, bukan pidana.
Mengapa termasuk ranah perdata? karena persoalan jual beli adalah hubungan perikatan atau perdata.
Bila terjadi wanprestasi (ingkar janji), seperti pembeli membatalkan secara sepihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui gugatan perdata, bukan pidana,”pungkasnya.












