Setubuhi Anak Dibawah Umur, Ayah Tiri Asal Negeri Agung Diamankan Satreskrim Polres Way Kanan

- Penulis

Minggu, 9 November 2025 - 06:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way kanan, Kompas1.id
Seorang pria berinisial DR (46) asal Negeri Agung, Way Kanan diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur. Minggu (9/11/2025).

DR merupakan ayah tiri korban an. Langsa (15) bukan nama sebenarnya akhirnya dibekuk polisi pada Selasa (04/11/2025) lalu setelah melarikan diri ke provinsi Jawa Barat.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Eko Heri Susanto mengatakan pelaku dibekuk lantaran telah menyetubuhi korban. Akhirnya SU (bibik korban) warga Pulau Batu, Negeri Agung Kabupaten Way Kanan yang tak terima, melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Way Kanan pada tanggal 13 Oktober 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara terungkapnya kasus tersebut awalnya pada hari Senin tanggal 6 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 Wib, datanglah saksi IR dan korban kerumah pelapor, kemudian korban menangis lalu pelapor inisial SU menanyakan kepada korban apa yang dialami korban.

Setelah itu, korban bercerita kepada SU bahwa Korban telah disetubuhi oleh sdr. DR selaku ayah tiri korban pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekitar pukul 12.00 Wib lalu korban mengalami trauma yang sangat mendalam, merasa tertekan dan takut perbuatan tersebut akan terulang kembali.

Atas cerita itu, pelapor bermusyawarah dengan keluarga besar korban untuk mencari jalan keluar tentang peristiwa persetubuhan yang dialami oleh Korban. Lalu dari hasil musyawarah tersebut sepakat bahwa pelapor akan melaporkan peristiwa persetubuhan tersebut ke Pihak Kepolisian.

Baca Juga:  Jepang Menulis Ulang Peta Energi Dunia: E-Fuel, Dari Emisi Menjadi Bahan Bakar Masa Depan

Atas kejadian, kemudian SU melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.

Kronologis penangkapan pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan TSK di Provinsi Jawa barat lalu dipimpin oleh Kanit Pidum bersama UPPA dan Tim Tekab Presisi Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dengan menuju lokasi tersebut.

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekitar pukul 07.30 Wib petugas Satreskrim Polres Way Kanan yang bekerjasama dengan Resmob Polda Jawa Barat mendapat informasi terduga pelaku DR berada di Padalarang Kota Bandung Provinsi Jawa Barat dan petugas berhasil mengamankan tersangka DR tanpa disertai perlawanan.

Terduga pelaku dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) atau 82 Ayat (1), Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 64 KUHP, karena pelaku merupakan ayah tiri, pengasuh, keluarga, maka ancamannya dari ancaman pokok 15 tahun penjara ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Perdana Perkara David Digelar di PN Tanjung Karang, Kuasa Hukum Sebut Kasus Murni Perdata
Swedia dan Ambisi “Manusia Digital”: Kemudahan Mutlak atau Awal Distopia?
WAJAHNYA SEMPAT VIRAL, TERDUGA PELAKU CURANMOR DIBEKUK USAI KEJAR-KEJARAN DENGAN POLISI DI LAMPUNG UTARA
Aksi Kabur Usai Dihentikan Polisi, Pelaku Curanmor Viral Akhirnya Ditangkap
Hendak Beraksi Kembali, DPO Pelaku Curanmor Viral Berhasil Diamankan Sat Lantas Polres Lampung Utara Saat Gelar Patroli Hunting
PTUN Tanjung Karang Bongkar Kekeliruan Fatal KI Lampung, Putusan Sengketa Informasi Publik Dibatalkan
PTUN TANJUNG KARANG BONGKAR KEKELIRUAN FATAL KOMISI INFORMASI LAMPUNG DALAM MEMUTUS SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Skandal Jaminan Fidusia: Kala Data Pribadi Menjadi Pelicin Ekspor Ilegal
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:57 WIB

Sidang Perdana Perkara David Digelar di PN Tanjung Karang, Kuasa Hukum Sebut Kasus Murni Perdata

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:14 WIB

Swedia dan Ambisi “Manusia Digital”: Kemudahan Mutlak atau Awal Distopia?

Rabu, 13 Mei 2026 - 00:55 WIB

WAJAHNYA SEMPAT VIRAL, TERDUGA PELAKU CURANMOR DIBEKUK USAI KEJAR-KEJARAN DENGAN POLISI DI LAMPUNG UTARA

Rabu, 13 Mei 2026 - 00:49 WIB

Aksi Kabur Usai Dihentikan Polisi, Pelaku Curanmor Viral Akhirnya Ditangkap

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:12 WIB

Hendak Beraksi Kembali, DPO Pelaku Curanmor Viral Berhasil Diamankan Sat Lantas Polres Lampung Utara Saat Gelar Patroli Hunting

Berita Terbaru

Berita

Hampir Sebulan Wafat’ Keluarga Korban Menanti Jawaban

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:54 WIB