BITUNG,Kompas1.id
Rekomendasi Dishub soal Pasar Senggol adalah legal, administratif, dan berjenjang bukan ladang pungli. Tuduhan tanpa dasar hanya mencederai nama baik lembaga pemerintah dan menyesatkan opini publik.
Kota Bitung 8 November 2025, Munculnya pemberitaan media yang menuding rekomendasi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bitung sebagai “ajang pungli” dalam pelaksanaan Pasar Senggol Pusat Kota menuai kritik keras.
Pemerhati kebijakan publik Robby Supit menyebut tuduhan tersebut tidak berdasar, berpotensi fitnah, dan merupakan bentuk pembelokan fakta publik yang berbahaya.
“Kita harus berhenti memainkan isu murahan yang merusak kredibilitas lembaga negara. Rekomendasi Dishub itu sah, administratif, dan prosedural. Tidak ada unsur ekonomi di sana,” tegas Robby Supit dalam pernyataannya, Sabtu (8/11).
Robby menjelaskan bahwa rapat yang disebut dalam berita tersebut merupakan forum resmi yang digelar di Kantor Kesbangpol Kota Bitung.
Pertemuan dihadiri oleh Kasat Intel Polres Bitung, Satpol PP, Perumda Pasar, PAPERA, APPSI, dan Aliansi Senggol, YCMI dengan agenda utama membahas pelaksanaan Pasar Senggol Natal dan Tahun Baru 2025 — agenda tahunan yang telah menjadi tradisi masyarakat Bitung.
Dalam forum tersebut, Yayasan Cahaya Marcusuar Indonesia (YCMI) ditetapkan sebagai penyelenggara sah untuk kegiatan Pasar Senggol Pusat Kota karena telah memenuhi syarat administratif lengkap:
1. rekomendasi Kelurahan,
2. rekomendasi Dishub, dan
3. rekomendasi Kesbangpol.
“Kegiatan ini sah dan transparan. Tidak ada transaksi di balik meja, semua sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Robby.
Menurut Robby, fungsi Dishub adalah pengatur teknis lalu lintas dan keselamatan jalan, bukan penentu panitia kegiatan.
Artinya, penerbitan rekomendasi Dishub bersifat administratif, sebagai dasar teknis pengaturan arus kendaraan selama kegiatan berlangsung.
Ia menilai, menuduh rekomendasi Dishub sebagai praktik pungli merupakan tuduhan serius tanpa bukti hukum dan bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik institusi pemerintah.
“Jika seseorang tidak paham fungsi instansi, jangan asal bicara di media. Ini bukan wacana politik, tapi soal tata pemerintahan,” tegas Robby.
Sebagai preseden, Dishub Bitung juga pernah mengeluarkan rekomendasi serupa saat kegiatan Pasar Senggol Idul Fitri 2025 kepada PAPERA dan APPSI, yang kala itu dipimpin oleh Fanny Kaunang, kini menjabat Plt Direktur Operasional Perumda Pasar Bitung.
“Lucu saja, dulu dianggap sah dan legal, sekarang ketika pihak lain mendapat perlakuan yang sama justru disebut pungli. Di mana konsistensinya?” sindir Robby.
Dalam rapat di Kesbangpol, semua pihak sepakat bahwa Pasar Senggol tahun ini dilaksanakan di dua titik:
1. Pusat Kota Bitung (di bawah panitia YCMI),
2. Pasar Cita (dikoordinasikan oleh Perumda Pasar, PAPERA, APPSI, dan Aliansi Senggol).
Kebijakan dua lokasi ini, kata Robby, adalah kompromi cerdas untuk menghindari monopoli ekonomi musiman dan memastikan seluruh pedagang kecil memiliki kesempatan yang sama.
“Tidak ada peraturan yang melarang dua lokasi. Ini bentuk keadilan ekonomi, bukan persaingan, “tegasnya.
(Noval).





