
Pelantikan dan pengukuhan pengurus MUI Desa Nanjung Kecamatan Margaasih Kabupaten bandung. Di dominasi wajah baru untuk lebih efektif nya MUI Desa Nanjung.
Kepala desa Nanjung Dian Irawan,SE. Mengatakan dalam sambutannya. Mengucapkan terima kasih kepada ketua dan pengurus MUI kecamatan Margaasih. Yang telah hadir dalam acara pelantikan MUI Desa Nanjung. Di samping itu pula kepala desa memohon doa restu nya selama menjabat kepala desa Nanjung sudah berjalan selama 5 tahun. Mohon doa dan keselamatannya sampai tuntas di akhir masa jabatan kepala Desa.
Dalam sambutannya ketua MUI kecamatan Margaasih KH Budi Hisan Kamil.,S.Pdi.,M.Pd. mengatakan. “Bahwa pengurus atau menjadi ketua itu sudah dia atur oleh Allah SWT dan tidak mau tidak harus dan sudah menjadi ketentuan Allah. Maka kepengurusan MUI Desa Nanjung ini terbentuk dengan ketua yang lama dan personil kepengurusan yang baru.mudah mudahan menjadi keberkahan dan lebih maju lagi MUI di Desa Nanjung. Ungkap ketua MUI kecamatan Margaasih dalam sambutanya pada pelantikan dan pengukuhan pengurus MUI Desa Nanjung. Pada Sabtu, 08/11/25 yang bertempat di Mesjid Jami Nurul Huda Desa Nanjung Kecamatan Margaasih kabupaten Bandung.
MUI (Majelis Ulama Indonesia) adalah sebuah organisasi yang menghimpun para ulama, zuama, dan cerdik pandai Muslim di Indonesia. MUI didirikan pada tanggal 7 Rajab 1393 H atau 26 Juli 1973 M di Jakarta.
Tujuan MUI adalah untuk:
– Menghimpun dan mengkoordinasikan para ulama dan cerdik pandai Muslim :
Menghimpun dan mengkoordinasikan para ulama dan cerdik pandai Muslim di Indonesia untuk meningkatkan kualitas kehidupan umat Islam.
– Meng fatwakan
– hukum Islam: Mengfatwakan hukum Islam berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis untuk membantu masyarakat dalam menyelesaikan masalah keagamaan.
– Meningkatkan kesadaran dan pengamalan ajaran Islam : Meningkatkan kesadaran dan pengamalan ajaran Islam di kalangan masyarakat.
– Meningkatkan ukhuwah Islamiyah : Meningkatkan ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam) di kalangan umat Islam.
MUI memiliki beberapa fungsi, antara lain:
– *Fungsi fatwa*: Mengfatwakan hukum Islam untuk membantu masyarakat dalam menyelesaikan masalah keagamaan.
– *Fungsi dakwah*: Meningkatkan kesadaran dan pengamalan ajaran Islam di kalangan masyarakat.
– *Fungsi pendidikan*: Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang Islam.
– *Fungsi sosial*: Meningkatkan ukhuwah Islamiyah dan membantu masyarakat dalam menyelesaikan masalah sosial.
Dengan demikian, MUI berperan penting dalam meningkatkan kehidupan keagamaan masyarakat dan mempromosikan nilai-nilai Islam di Indonesia.
(Hida Linggaraja)















