KELUARGA KORBAN BANTAH MOTIF PEMBUNUHAN KARENA HUTANG PIUTANG

Uncategorized12 Dilihat

Kompas1. Id, Palembang,
Kasus pembunuhan terjadi secara keji dan brutal yang dilakukan oleh Rahmat Sidik Darmawan(24Th) terhadap indra gunawan Putra (34Th)Bin Umrah dijalan Ki kemas rindho,lorong bersama RT 058 RW 006 kelurahan Ogan baru kertapati palembang sumatera selatan pada hari Minggu 02/11/2025 pukul 14,30WIB menyisahkan kepedihan yang mendalam

Pasalnya Keluarga korban tidak terima dengan tayangan salah satu tiktok yang menyatakan motif pembunuhan karena hutang piutang ,padahal menurut pengetahuan dari pihak keluarga korban bahwa pelaku dan korban sama sama bisnis pengajuan keridit kendaan mobil / motor yang diduga Dp sebesar 15 juta tersebut sudah diserahkan dengan korban dan korbanpun juga sudah menyerahkan kepada petugas salah satu oknum lesing yang ada dikota palembang untuk itulah keluarga korban
Meminta kepada kepolisian Resort (poresta) palembang untuk mengusut tuntas kasus pembenuhan sadis yang terjadi terhadap indra Gunawan .

banner 336x280

Pembunuhan terjadi dirumah kediaman korban,tepatnya didalam kamar dan ada dua orang yang menyaksikan saat itu korban lagi tertidur

Menurut keterangan Edi salah satu kerabat korban menjelaskan

“Pembunuhan tersebut dilakukan pelaku saat korban sedang tidur pulas di dalam kamar rumahnya dan kebetulan di rumah korban sedang kosong hanya ada temanya sedang istrahat di ruang tamu sedangkan pelaku (sidik )datang menanyakan keberadaan indra Gunawan kepada Hengki”ungkap Edi.

Tanpa ada kecurigaan hengkipun menjawab “ada dikamar”lalu pelaku memasuki kamar langsung mengayunkan benda tajam ke tubuh korban yang sedang tidur pulas secara bertubi tubi sampai bersimbah darah sebanyak sembilan tusukan. “sedangkan teman korban melihat kejadian tersebut keluar mintak pertolongan.

Wargapun berdatangan melakukan pertolongan, korban langsung dibawak ke rumah sakit namun nyawa korban tidak tertolong lagi.

Edi selaku kerabat korban, mengatakan pihak keluarga telah melaporkan kasus ini kepoltabes palembang dengan No.STTP/B/3366/XI/2025/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATRA SELATAN,
Dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada kepolisian dan berharap pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 351 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan kematian serta pasal 167 KUHP tentang memasuki rumah
tanpa izin dengan kekerasan

Sumber : IWO-I Ogan Ilir
Reporter : Reno. Sli

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *