Lampung Utara Kompas1.id
– Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi, Dewan Pimpinan Cabang Jurnalis Maestro Indonesia (DPC JMI) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), menyampaikan surat Permohonan Informasi Publik (PIP) ke Pemerintahan Desa (Pemdes) Way Perancang dan Bindu Kecamatan Abung Kunang Kabupaten setempat, Selasa ( 4/11/2025 ).
Langkah tersebut dalam rangka memberikan edukasi bagi pelayanan publik yang tidak banyak diketahui dan dijalankan oleh masyarakat maupun badan publik itu sendiri. Padahal hal ini penting untuk diketahui oleh masyarakat luas guna menjalankan pengawasan dalam pembangunan dan realisasi anggaran khususnya di tingkat desa. Hak memperoleh Informasi dengan jelas telah diatur Berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), setiap orang, termasuk badan hukum dan organisasi, berhak memperoleh informasi publik dari Badan Publik, termasuk pemerintahan desa.
Pemerintah desa dianggap sebagai Badan Publik yang wajib menyediakan dan melayani permohonan informasi publik sesuai dengan prosedur permohonan informasi publik yang telah ditetapkan oleh desa (melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi/PPID Desa).
Tujuan Permohonan informasi ini dapat terkait dengan berbagai hal, seperti penggunaan dana desa, program kerja desa, atau kebijakan lokal lainnya yang menyangkut aset dan anggaran desa.
“Sudah saatnya langkah ini harus dilakukan, mengingat besarnya anggaran negara yang dikucurkan oleh pemerintah pusat ke desa cukup besar, namun terkesan tertutup sampai-sampai masyarakat dan perangkat desa itu sendiri tidak tau termasuk BPD. Inilah yang mendorong kami untuk terus berkontribusi dalam mewujudkan tatakelola pemerintahan yang baik dan terbuka baik dari tata kelola pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, maupun Desa”.ungkap Ketua DPC JMI Lampung Utara, Putra.
Iya juga memaparkan bahwa langkah ini adalah bagian dari program kerja DPP, DPD, dan DPC guna menunjang kebutuhan data untuk kegiatan Jurnalisme Investigasi yang kami lakukan dalam menjalankan salah satu dari fungsi Pers sebagai kontrol/pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta untuk akurasi pemberitaan media kami sebagai Pers yang Independen dan bertanggung jawab sesuai dengan kaidah dan kode etik jurnalistik sebagai mana diamanatkan oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS.
“Jika informasi yang kami minta tidak kami dapatkan dikhawatirkan dapat menyebabkan kerugian pada badan publik itu sendiri, sebab informasi yang di terima tidak sesuai dengan data pertanggung jawaban maka informasi yang akan di sajikan rentan akan menjadi informasi yang keliru atau informasi palsu dan menjadi informasi hoax atau menyesatkan”.papar Putra.
Putra juga menegaskan, jika badan publik tidak bisa bekerjasama dalam memenuhi permohonan tersebut sesuai prosedur, maka hal ini adalah kegagalan badan publik dalam memenuhi permohonan informasi publik secara signifikan serta mencederai semangat demokrasi dan bertentangan dengan amanat Undang-Undang.
Hal ini jelas, tertuang dalam *UU 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,* yang memberikan jaminan kepastian, khususnya bagi masyarakat untuk dapat mengakses informasi yang ada di badan publik sebagai pelaksana dari *pasal 28 F UUD NRI 1945 dan adanya komisi informasi dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagai penyelenggara dari UU KIP, sebagaimana *ketentuan Pasal 7 ayat 1 dan 2,* bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya, kepada Pemohon Informasi serta Tentang Standar Informasi Layanan Publik Desa sesuai *Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Desa*
“UU dan Peraturan ini mewajibkan badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi, kecuali jika informasi tersebut dikecualikan sesuai dengan ketentuan undang-undang, seperti informasi yang dapat membahayakan negara, berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha, atau hak-hak pribadi. Jika mem



																				






