Bandung Kompas1id
Bandung, 31 Oktober 2025 –Kompas,id prostitusi online yang terselubung di sebuah penginapan (guest house) di kawasan Jalan Raya Bojongsoang kabupaten Bandung.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami menduga kuat adanya aktivitas yang melanggar hukum di lokasi yang seharusnya menjadi tempat penginapan biasa,”
Padahal, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Kompas1id Nomor 6 Tahun 2025, PP Nomor 28 Tahun 2025, serta Permenkes Nomor 8 Tahun 2014 .
Awak media Kompas ,id ,mencoba melakukan konfirmasi ke pihak pengelola atau owner dengan inisial “C” dan menjawab “ijin sudah kumplit Dan sudah berjalan selama 3 tahun dan tapi kenyataannya
Neon box belum terpasang.
Diduga kuat kegiatan tersebut tidak mengantongi izin yang lengkap.
Modus operandi yang digunakan oleh pengelola guest house adalah dengan memanfaatkan aplikasi perpesanan dan media sosial (seperti MiChat, WhatsApp, atau sejenisnya) untuk menjajakan layanan seksual, dan transaksi dilakukan di kamar-kamar guest house yang telah disewa. Pihak pengelola guest house diduga mengetahui atau bahkan terlibat dalam kegiatan ilegal ini, dengan menyediakan tempat dan fasilitas.
Jln raya Bojong soang desa Bojong soang kecamatan Bojong soang kabupaten bandung
“Keterangan dari RT serta RW tersebut kegiatan tersebut sangat meresahkan Masyarakat sekitar dan berharap bahwa jika izin usaha tidak sesuai ketentuan, mereka akan meminta agar usaha tersebut dihentikan sementara atau dipindahkan dari lokasi saat ini. Dinas Pariwisata pun akan segera berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menindaklanjuti masalah ini.
Pewarta.AJ,,















