Kerinci Kompas1.id
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci resmi menetapkan Fahrudin, S.Pd, anggota DPRD Kota Sungai Penuh periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Golkar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan bollard (pembatas jalan) di depan Gedung Nasional Sungai Penuh.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan usai gelar perkara yang digelar pada Jumat, 24 Oktober 2025, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 14 orang saksi, menghadirkan ahli hukum pidana Dr. Andi Najemi, S.H., M.H., serta menyita 10 bollard dan 1 unit mesin gerinda sebagai barang bukti.
“Hasil penyidikan menunjukkan telah terpenuhi dua alat bukti yang sah, sehingga Fahrudin ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan,” ujar AKP Very Prasetyawan, Jumat (25/10/2025).
Kasat Reskrim menegaskan, proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Selanjutnya, Polres Kerinci akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka, melengkapi berkas perkara, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
( Deni)



 
																				






