FORMAS Desak Polda Aceh Usut Dugaan Penyimpangan Dana Festival Pulau Banyak

Aceh Singkli24 Dilihat

Aceh Singkil Kompas1id
Ahmad Fadil Lauser Melayu  Forum Mahasiswa Aceh Singkil mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh untuk segera mengusut dugaan penyimpangan dana pelaksanaan Festival Pulau Banyak 2024 yang disebut sebut menggunakan anggaran besar namun hasil pelaksanaannya menuai sorotan publik.

Ahmad Fadil Lauser Melayu   mengatakan pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat terkait ketidakjelasan penggunaan dana kegiatan tersebut. Menurutnya, Festival Pulau Banyak yang semestinya menjadi ajang promosi wisata daerah justru menyisakan tanda tanya soal transparansi dan akuntabilitas anggaran.

banner 336x280

“Kegiatan itu memang berjalan, tapi publik tidak pernah tahu berapa anggarannya, bagaimana pengelolaannya, dan siapa saja pihak yang terlibat di dalamnya. Ini harus dijelaskan secara terbuka,

Ahmad Fadil Lauser Melayu   menilai, pelaksanaan festival diduga tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang dikucurkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melalui Dinas Pariwisata. Karena itu, organisasi mahasiswa tersebut meminta Polda Aceh turun langsung untuk melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keuangan dan laporan pertanggungjawaban kegiatan.

“Kami menduga ada penyimpangan dalam penggunaan dana publik. Jika benar, ini jelas pelanggaran hukum dan harus diusut sampai tuntas,” tegasnya.

Ahmad Fadil Lauser Melayu   juga mengingatkan, penyelenggaraan kegiatan yang menggunakan uang negara wajib berpedoman pada asas transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta prinsip akuntabilitas keuangan daerah berdasarkan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Ahmad Fadil Lauser Melayu Selaku Keuta Forum Mahasiswa Aceh singkil   menilai, apabila benar terdapat unsur penyalahgunaan, maka kasus tersebut sudah masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami tidak ingin program wisata dijadikan proyek bancakan. Pemerintah harus bertanggung jawab, dan aparat penegak hukum wajib menelusuri setiap rupiah yang digunakan

Ahmad Fadil Lauser Melayu  juga meminta Inspektorat Aceh Singkil dan Dinas Pariwisata agar membuka hasil audit serta laporan penggunaan dana festival kepada publik. Mereka menilai transparansi menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.

“Kalau dalam waktu dekat tidak ada langkah hukum dari aparat, FORMAS akan menempuh jalur pelaporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Aceh,”

Kabiro Aceh Sabri

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *