Tidak Ada Tanggapan dari Dinas Pendidikan dan Dinas PU ,DPC JMI Lampung Utara Sampaikan Gugatan Ke KIP Provinsi Lampung

Daerah, Lampung12 Dilihat

Bandar Lampung Kompas 1.id
Dewan Pimpinan Cabang Jurnalis Maestro Indonesia (DPC JMI) Kabupaten Lampung Utara, menyerahkan berkas gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Lampung untuk mengajukan sengketa informasi publik, Selasa, 28 Oktober 2025.

Proses ini dilakukan karena adanya keberatan terhadap suatu badan publik yang tidak menanggapi dan memberikan informasi yang diminta. Langkah ini merupakan upaya penyelesaian sengketa informasi di luar jalur pengadilan.

banner 336x280

“Kita sudah 2 kali menyampaikan surat ke Dinas Pendidikan dan Dinas PU Lampung Utara, yang sudah kita tembuskan ke PPID Utama tertanggal 13 September dan 3 Oktober 2025, namun tidak ada tanggapan sama sekali, cuma dinas PU yang memberikan tanggapan surat keberatan yang kita ajukan tertanggal 3 September 2025 dan itupun tidak sesuai dengan harapan publik.”.jelas Ketua JMI Lampung Utara, Putra.

Iya juga menyampaikan bahwa, tujuan penyerahan berkas laporan ke Komisi Informasi (KI) tersebut adalah untuk memenuhi kewajiban pertanggungjawaban dan akuntabilitas Badan Publik, dalam mendukung prinsip keterbukaan informasi dan memastikan pelaksanaan standar layanan informasi publik yang berkualitas sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Gugatan ini juga berfungsi sebagai bahan untuk pemantauan dan evaluasi (monitoring dan evaluasi) serta memperkuat demokrasi melalui peningkatan partisipasi masyarakat.

Iya juga berharap kepada badan publik agar bisa menerapkan prinsip keterbukaan Informasi agar dapat dipastikan dan menjamin pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses informasi publik yang terpercaya dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebuah undang-undang yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi dari badan publik yang bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dengan mewajibkan badan publik untuk menyediakan akses informasi publik.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *