Warga Kemukiman Pramuka Pasang Baligho Bersama Tokoh Adat,di Area Eks PT Napasindo

Uncategorized11 Dilihat

Aceh Singkil, kompas1.id
Masyarakat Kemukiman Pemuka, Kecamatan Singkil, bersama tokoh adat, pemuda, dan perwakilan pemerintah desa melakukan pemasangan baliho di area eks PT Nafasindo pada Sabtu (25/10/2025).

Aksi ini merupakan tindak lanjut dari rapat audiensi yang digelar di Oproom Kantor Bupati Aceh Singkil pada Rabu (23/10/2025) terkait kejelasan status lahan seluas ±673,79 hektare yang telah ditetapkan sebagai wilayah enklave.

banner 336x280

Ketua Koordinator Aksi, Rasuluddin Malau, mengatakan pemasangan baliho tersebut merupakan bentuk pernyataan sikap masyarakat untuk menegaskan kejelasan status lahan dan mendorong transparansi pengelolaan wilayah di sekitar kawasan operasional PT Nafasindo. “Kami memasang baliho ini agar semua pihak, baik perusahaan maupun masyarakat, sama-sama menghormati ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 107/HGU/KEM-ATR/BPN/2018, lahan seluas ±673,79 hektare sudah dinyatakan sebagai area enklave atau di luar HGU PT Nafasindo,” ujar Rasuluddin.

Ia menambahkan, keputusan tersebut juga mencatat adanya tumpang tindih antara lahan perusahaan dengan kawasan permukiman masyarakat pada NIB 01.12.00.00.00102 seluas ±679 hektare.

Dalam aksi itu, Rasuluddin mengimbau pihak keamanan perusahaan agar tidak menurunkan atau merusak baliho yang telah dipasang masyarakat. “Kami berharap pihak keamanan PT Nafasindo menjaga spanduk tersebut dan tidak ada yang membongkar.

Tujuan kami hanya mengingatkan agar pihak perusahaan tidak lagi melakukan kegiatan panen di lahan yang sudah di luar HGU,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan keamanan PT Nafasindo, Mansur Kobol, menyampaikan bahwa pihaknya tidak dapat menjamin keberadaan baliho tersebut karena hanya menjalankan tugas sebagai bawahan. “Kalau spanduk roboh karena angin atau ternak, itu di luar sepengetahuan kami.Tapi jika ada yang sengaja membongkar, kami akan buat dokumentasi berupa video,” ujarnya.

Pemasangan baliho berlangsung tertib dan disaksikan oleh kepala desa dalam wilayah Kemukiman Pemuka. Dalam baliho itu, masyarakat menuliskan pesan agar PT Nafasindo tidak melakukan aktivitas apa pun, termasuk panen, di lahan seluas 673,79 hektare yang telah dilepaskan dari HGU sesuai keputusan Menteri ATR/BPN tahun 2018.

Sementara itu, perwakilan masyarakat lainnya, Rayaruddin, menegaskan bahwa aksi tersebut bukan untuk memicu konflik, melainkan sebagai bentuk informasi kepada semua pihak. “Kami ingin menegaskan bahwa lahan 673,79 hektare ini adalah area enklave yang sudah diakui. Pemasangan baliho ini murni untuk mengingatkan agar semua pihak memahami dan menghormati batas wilayah yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Sabri

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *