PT Cakra Utama Astaria (CUA) Sudah Bayar Kompensasi Kepada Pemilik Lokasi dan Sudah Bayar Kewajiban Sebagai Pengembang

PURWOREJO – kompas1.id   Setelah PT Cakra Utama Ascarya ditegaskan oleh Dinas PUPR Purworejo Bidang Tata Ruang dan Dinas ESDM Wilayah Serayu Selatan ,bahwa PT CUA resmi legal atau sudang mengantongi ijin dan boleh beroperasi , pada Senin (13/10/2025) karena adanya beberapa

anggota LSM dari Brebes audensi di Kantor Dinas ESDM Wilayah Serayu Selatan. Kini PT Cakra Utama Ascarya dikejutkan oleh beberapa media yang konfirmasi tentang adanya beberapa pemilik lahan yang sejak awal dan sampai saat ini belum dapat dana kompensasi dari PT CUA. Menurut keterangan dari awak media ada 8 lebih pemilik lahan tambang di Wilayah Desa Cengkawak yang saat ini belum menerima Dana Kompensasi. Keterangan dari pemilik lahan tambang yaitu Parno dan Sukrodiharjo almarhum yang sekarang di wakili oleh putrinya yaitu Sutarni

banner 336x280

SSampai saat ini juga belum menerima dana kompensasi . Hal ini dibantah oleh Humas PT CUA yakni Kid Hamzah ,bahwa Dana Kompensasi sudah dibayarkan kepada pemilik lahan tambang yang berada di wilayah Desa Cengkawak , sudah dibayarkan melalui Supriyadi yang ditunjuk oleh Kepala Desa Cengkawak. Supriyadi ini ditunjuk oleh Kepala Desa Cengkawak untuk mewakili menerima dana kompensasi dan dana lainya. Dan pihak PT CUA akan memanggil Supriyadi guna klarifikasi tentang dana kompensasinya pemilik lahan tambang “tandas Kid Hamzah. ( Mr. Bien )

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *