Aceh Singkil Komoas1.id
Ahmad Fadil Lauser Melayu ketua Forum Mahasiswa Aceh Singkil (FORMAS) menyoroti terkait polemik pengangkatan lima pengurus baru Majelis Pendidikan Kabupaten (MPK) oleh Bupati Safriadi Oyon. Ahmad Fadil Lauser Melayu menilai keputusan itu tidak lahir dari kepentingan pendidikan, melainkan dari hasrat mempertahankan lingkaran kekuasaan keluarga.
Fadil menyebut proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dilakukan Bupati jauh dari mekanisme yang diatur qanun. Pleno yang seharusnya menjadi ruang musyawarah justru menjadi formalitas belaka, sementara nama-nama pengurus disebut sudah disiapkan sebelum forum dimulai.
“Ini bukan pembenahan MPK. Ini hanya cara lain menjaga dominasi keluarga. Administrasi cuma jadi bungkus,” ujar Fadil.
Ahmad Fadil Lauser Melayu menjelaskan yang manjadi salah satu sorotan utama adalah pengangkatan Ahmad Damhuri Nasution sebagai Ketua MPK, yang disebut merupakan adik dari istri Bupati. Bagi kami dari mahasiswa dan pemuda Aceh Singkil , hal itu cukup memperjelas arah pemerintahan Aceh Singkil hari ini jabatan publik diarahkan kembali ke lingkaran keluarga sendiri.
Fadil menambahkan bahwa pengangkatan ini bukan peristiwa tunggal, tapi bagian dari pola yang sudah berulang. Mulai dari adik ipar yang dijadikan Sekda, hingga anak kandung Bupati yang memegang jabatan di KONI dan PMI Aceh Singkil.
“Kalau kita melihat deretan ini, sulit menutup mata. Nepotisme bukan lagi tudingan tapi kenyataan
Ahmad Fadil Lauser Melayu juga menyesalkan diamnya pemerintah. Tidak ada penjelasan terbuka soal legalitas PAW, soal domisili Ketua MPK yang dipertanyakan, atau soal campur tangan kekuasaan dalam lembaga yang seharusnya independen. Ketika kekuasaan merasa tak perlu menjelaskan apa pun, itu tanda bahwa ruang kontrol publik sedang dipersempit,”
Ahmad Fadil Lauser Melayu Ketua Forum Mahasiswa Aceh Singkil mendesak masyarakat dan mahasiswa untuk tidak tinggal diam. Menurut mereka, pendidikan adalah ruang publik yang harus bersih dari kepentingan keluarga maupun kelompok tertentu Kabupaten ini tidak boleh dikelola seperti perusahaan keluarga. Jabatan publik bukan hadiah.










