Dugaan Intimidasi, Kekerasan, dan Ancaman terhadap Aktivis Saat Demonstrasi Dinilai Mencederai Demokrasi

- Penulis

Minggu, 19 Juli 2026 - 04:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak, Media Kompas1.id –

18 Juli 2026 – Dugaan tindakan intimidasi, kekerasan, serta ancaman terhadap seorang aktivis bernama UUN saat melakukan aksi demonstrasi menuai keprihatinan. Peristiwa tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum serta mencederai nilai-nilai demokrasi yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam negara demokrasi, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum secara damai sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, apabila benar terjadi tindakan intimidasi, kekerasan, maupun ancaman terhadap peserta aksi, maka hal tersebut patut mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berbagai pihak berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas secara profesional setiap dugaan pelanggaran yang terjadi dengan mengedepankan asas keadilan, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.sebagai mana sudah di atur UUD 45.
Penegakan hukum yang objektif dinilai penting agar tidak menimbulkan rasa takut bagi masyarakat dalam menyampaikan pendapat serta aspirasi secara damai.

Baca Juga:  Shakira Alkhaira Dinobatkan sebagai Puteri Anak Indonesia Lampung 2026, Siap Bawa Nama Lampung ke Kancah Nasional

Masyarakat juga mengingatkan bahwa perbedaan pendapat merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Karena itu, segala bentuk penyampaian aspirasi hendaknya disikapi dengan pendekatan yang humanis serta menghormati hak-hak konstitusional setiap warga negara.
Kasus dugaan intimidasi dan ancaman terhadap aktivis UUN apapun alasannya itu semua perbuatan melawan hukum, dan semoga aparat penegak hukum diharapkan dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga mampu memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia.

( ARR ” Kaperwil Banten.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Baradatu Ringkus Diduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Gedung Pakuon
Nobar Final Piala Dunia 2026 di Pesawaran Jadi Ajang Hiburan dan Pererat Kebersamaan Warga
Waspada Begal Bandung: Peta Zona Rawan dan Imbauan Keamanan Terbaru
Perkuat Koordinasi dan Transformasi Digital, BAPENDA Kabupaten Bandung Gelar Apel Senin
Jadilah Wartawan Karena Karya, Bukan Karena Gaya
Semprul Cup 2026 Resmi Bergulir, Panglima Semprul Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi dari Antapani Kidul
GELEGAR SEMPRUL CUP 2026! PANGLIMA SEMPRUL KOMANDO LANGSUNG BUKA TURNAMEN DI ANTAPANI KIDUL
Yayasan Mutiara Banyu Langit Gelar Training of Fasilitator (ToF) ISLAH dan Elektrolisa Air Hujan
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 09:03 WIB

Polsek Baradatu Ringkus Diduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Gedung Pakuon

Senin, 20 Juli 2026 - 08:57 WIB

Nobar Final Piala Dunia 2026 di Pesawaran Jadi Ajang Hiburan dan Pererat Kebersamaan Warga

Senin, 20 Juli 2026 - 06:05 WIB

Waspada Begal Bandung: Peta Zona Rawan dan Imbauan Keamanan Terbaru

Senin, 20 Juli 2026 - 03:29 WIB

Perkuat Koordinasi dan Transformasi Digital, BAPENDA Kabupaten Bandung Gelar Apel Senin

Senin, 20 Juli 2026 - 02:49 WIB

Semprul Cup 2026 Resmi Bergulir, Panglima Semprul Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi dari Antapani Kidul

Berita Terbaru