Wacana Pilkada Lewat DPRD Resmi Terkubur, MK Ketok Palu: Kepala Daerah Tetap Dipilih Rakyat

- Penulis

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan secara hukum bahwa pemilihan kepala daerah — gubernur, bupati, dan wali kota — tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Putusan ini sekaligus mengubur wacana yang sempat mengemuka untuk mengubah mekanisme pilkada menjadi dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/6/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan permohonan uji materi yang diajukan tidak dapat diterima.

“Hal ini berpedoman pada asas pemilu yang berlaku umum, dengan tetap mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa,” tegas Suhartoyo.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dasar Pertimbangan Hukum

Dalam pertimbangannya, MK menilai para pemohon tidak berhasil membuktikan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang sudah terjadi maupun yang berpotensi timbul, akibat berlakunya norma yang diuji. Oleh karena itu, permohonan dianggap tidak memenuhi syarat untuk dikabulkan.

Baca Juga:  Bupati Hamartoni Perkuat Hilirisasi Tebu, Terima Kunjungan Dirjen Perkebunan Kementan Bahas Swasembada Gula

Putusan ini juga didasarkan pada sejumlah keputusan sebelumnya, antara lain Putusan Nomor 072/PUU-II/2004, 073/PUU-II/2004, 69/PUU-XXII/2024, dan 110/PUU-XXII/2025.

Latar Belakang Permohonan

Permohonan uji materi diajukan oleh empat mahasiswa: Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka meminta penegasan terhadap frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2020.

Para pemohon khawatir rumusan pasal tersebut bisa ditafsirkan beragam dan membuka celah perubahan sistem tanpa melalui amandemen konstitusi. Langkah ini diambil menyusul munculnya wacana mengembalikan sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD, yang dinilai berpotensi mengurangi makna kedaulatan rakyat.

Penegasan Akhir

Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah tetap berpegang pada prinsip pemilihan langsung oleh rakyat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Wacana perubahan sistem pun resmi tidak memiliki landasan hukum konstitusional.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

WAKIL BUPATI SINTANG RESMI BUKA PEKAN UMUM WAPIN GPSK KE-15
Sekda OKU Abaikan Putusan PTUN, Ketua Umum JMI Yudi Hutriwinata Sentil Keras: Contoh Buruk Kepatuhan Hukum dan Jauh dari Good Governance! Perdana, Sekda OKU Sumsel di Gugatn PMH Ke PN Baturaja buntut abaikan putusan PTUN yang telah inkracht.
Bupati Dadang Supriatna Buka Bimtek SISKEUDES, Tekankan Transparansi dan Larangan Manipulasi Data Keuangan Desa
Menakar Nyawa dan Target di Koperasi Merah Putih
Gubernur Jabar Minta RT/RW Perketat Pendataan Penghuni Kos dan Kontrakan Demi Keamanan
Wagub Jihan Temui Massa Aksi Mahasiswa, Pemprov Lampung Kawal Aspirasi ke Pemerintah Pusat
Gubernur Lampung Dorong ASN Optimalkan Lampung In untuk Percepat Layanan Publik Digital
Tak Lagi Sekadar Kritik, DPP JMI Tempuh Jalur Hukum terhadap Sekda OKU”
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:51 WIB

Wacana Pilkada Lewat DPRD Resmi Terkubur, MK Ketok Palu: Kepala Daerah Tetap Dipilih Rakyat

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:41 WIB

WAKIL BUPATI SINTANG RESMI BUKA PEKAN UMUM WAPIN GPSK KE-15

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:24 WIB

Sekda OKU Abaikan Putusan PTUN, Ketua Umum JMI Yudi Hutriwinata Sentil Keras: Contoh Buruk Kepatuhan Hukum dan Jauh dari Good Governance! Perdana, Sekda OKU Sumsel di Gugatn PMH Ke PN Baturaja buntut abaikan putusan PTUN yang telah inkracht.

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:19 WIB

Bupati Dadang Supriatna Buka Bimtek SISKEUDES, Tekankan Transparansi dan Larangan Manipulasi Data Keuangan Desa

Selasa, 30 Juni 2026 - 02:45 WIB

Menakar Nyawa dan Target di Koperasi Merah Putih

Berita Terbaru