Wacana Pilkada Lewat DPRD Resmi Terkubur, MK Ketok Palu: Kepala Daerah Tetap Dipilih Rakyat

- Penulis

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan secara hukum bahwa pemilihan kepala daerah — gubernur, bupati, dan wali kota — tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Putusan ini sekaligus mengubur wacana yang sempat mengemuka untuk mengubah mekanisme pilkada menjadi dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/6/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan permohonan uji materi yang diajukan tidak dapat diterima.

“Hal ini berpedoman pada asas pemilu yang berlaku umum, dengan tetap mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa,” tegas Suhartoyo.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dasar Pertimbangan Hukum

Dalam pertimbangannya, MK menilai para pemohon tidak berhasil membuktikan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang sudah terjadi maupun yang berpotensi timbul, akibat berlakunya norma yang diuji. Oleh karena itu, permohonan dianggap tidak memenuhi syarat untuk dikabulkan.

Baca Juga:  Pemkab Lampung Utara Perkuat Sinkronisasi Program Prioritas melalui Evaluasi Terpadu

Putusan ini juga didasarkan pada sejumlah keputusan sebelumnya, antara lain Putusan Nomor 072/PUU-II/2004, 073/PUU-II/2004, 69/PUU-XXII/2024, dan 110/PUU-XXII/2025.

Latar Belakang Permohonan

Permohonan uji materi diajukan oleh empat mahasiswa: Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka meminta penegasan terhadap frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2020.

Para pemohon khawatir rumusan pasal tersebut bisa ditafsirkan beragam dan membuka celah perubahan sistem tanpa melalui amandemen konstitusi. Langkah ini diambil menyusul munculnya wacana mengembalikan sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD, yang dinilai berpotensi mengurangi makna kedaulatan rakyat.

Penegasan Akhir

Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah tetap berpegang pada prinsip pemilihan langsung oleh rakyat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Wacana perubahan sistem pun resmi tidak memiliki landasan hukum konstitusional.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SATPOL PP KABUPATEN BANDUNG KEMBALI LAKSANAKAN KEGIATAN RUTIN PAGI, JAGA KETERTIBAN DAN KENYAMANAN MASYARAKAT
‎Media Fery Ditunjuk sebagai Plh Kabid Pendidikan Dasar Disdikbud Aceh Singkil
Pemkab Aceh Singkil Siapkan Seleksi JPT Pratama, Pengisian Jabatan Dilaksanakan Bertahap Sesuai Sistem Merit
‎LPG Bersubsidi Makin Mahal, Pemkab Aceh Singkil Diminta Sidak Jalur Distribusi ‎
Peringati Pekan Menyusui Sedunia 2026, Bupati Tangerang Wisuda 132 Bayi Penerima ASI Eksklusif dan Ajak Orang Tua Rutin ke Posyandu
Bupati Ogan Ilir Pejabat Yang Tidak Menghadiri Pelantikan PWI Bukan Mitra
Pemkot Subulussalam Perkuat Komitmen P4GN, Teken Nota Kesepahaman dengan BNN Provinsi Aceh
Dinas Perikanan Aceh Singkil Genjot Ketahanan Pangan, Usulkan Pabrik Pakan Ikan Ke KKP
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 01:14 WIB

SATPOL PP KABUPATEN BANDUNG KEMBALI LAKSANAKAN KEGIATAN RUTIN PAGI, JAGA KETERTIBAN DAN KENYAMANAN MASYARAKAT

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:59 WIB

‎Media Fery Ditunjuk sebagai Plh Kabid Pendidikan Dasar Disdikbud Aceh Singkil

Jumat, 7 Agustus 2026 - 04:24 WIB

Pemkab Aceh Singkil Siapkan Seleksi JPT Pratama, Pengisian Jabatan Dilaksanakan Bertahap Sesuai Sistem Merit

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:02 WIB

‎LPG Bersubsidi Makin Mahal, Pemkab Aceh Singkil Diminta Sidak Jalur Distribusi ‎

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:31 WIB

Peringati Pekan Menyusui Sedunia 2026, Bupati Tangerang Wisuda 132 Bayi Penerima ASI Eksklusif dan Ajak Orang Tua Rutin ke Posyandu

Berita Terbaru