MOJOKERTO,- KOMPAS1.ID || JATIM – Janji Kusdianto, selaku Kepala Desa Ngingasrembyong, Kecamatan Sooko, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Mojokerto sesungguhnya mampu mendirikan SMP Negeri 3 Sooko di wilayahnya apabila ada kemauan yang kuat. Akan tetapi, rencana pembangunan tersebut terindikasi tertunda sebab kebijakan yang berlaku sampai sekarang belum memihak pada pemenuhan hak serta realisasi sarana pendidikan yang layak bagi warganya.
“Sebenarnya Pemerintahan Kabupaten Mojokerto itu bisa, kalau ada kemauan mendirikan sekolah SMP Negeri Sooko 3 di wilayah kami. Ini tinggal mau, apa nggak?” tegasnya saat dikonfirmasi awak media pada Kamis, (18/6/2026).
Menurutnya, banyak aturan yang seharusnya berpihak pada kemudahan akses belajar bagi calon siswa di daerah ini. Namun, kenyataan di lapangan memperlihatkan hal tersebut belum terwujud sepenuhnya, sementara itu, disinyalir ada alokasi dana besar yang justru disiapkan untuk proyek lain yang dinilai kurang mendesak dibandingkan hajat hidup orang banyak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu contoh nyata yang ditengarai menyedot anggaran sangat besar adalah rencana pemindahan ibukota Kabupaten Mojokerto yang nilainya diperkirakan mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.
“Karena menurut saya, banyak kebijakan yang seharusnya berpihak pada pendidikan, tetapi hal itu tidak dilakukan. Pemkab Mojokerto malah menganggarkan pemindahan ibukota kabupaten, padahal kegiatan tersebut membutuhkan biaya yang tidak sedikit, bisa berpuluh miliar bahkan ratusan miliar rupiah,” ujarnya menjelaskan.
Kegiatan pemindahan wilayah pemerintahan ini dianggapnya bukan kewajiban utama negara, berbeda halnya dengan penyediaan fasilitas pendidikan yang secara tegas merupakan amanat Undang-Undang Dasar.
“Menurut saya, itu adalah kebijakan yang sangat kurang tepat. Sebab berdasarkan keyakinan saya, hal yang wajib diprioritaskan adalah masalah pendidikan. Karena ini adalah amanat UUD (konstitusi), sedangkan memindahkan ibukota kabupaten bukanlah perintah undang-undang dasar dan tetap membutuhkan biaya yang tidak sedikit,” terangnya lebih lanjut.
Anggaran raksasa untuk pemindahan pusat pemerintahan tersebut sesungguhnya bisa ditunda dulu untuk sementara waktu, guna membiayai kebutuhan mendasar masyarakat yang lebih mendesak. Sebab, menurut penilaiannya, penundaan pembangunan ibukota baru selama satu hingga lima tahun pun diduga tidak akan merugikan satu orang pun warga Kabupaten Mojokerto.
“Nah, kondisi seperti itu kan sebenarnya bisa saja ditunda. Bukan ini berarti membatalkan rencana pemindahan ibukota, melainkan sekedar mengundurkan waktu pelaksanaannya. Karena yang saya yakini, menunda pendirian ibukota selama 1, 2, bahkan sampai 5 tahun, tidak akan ada satu pun warga yang dirugikan dampaknya,” lontarnya dengan nada mantap.
Sebaliknya, kondisi tersebut akan sangat berbeda apabila pembangunan gedung sekolah menengah pertama baru terus ditangguhkan pelaksanaannya. Akibatnya, dampak negatif akan langsung dirasakan oleh banyak anak yang tinggal di dua desa pinggiran kecamatan ini, bahkan seluruh calon siswa di Desa Ngingasrembyong maupun Tempuran ditengarai menjadi pihak yang paling menderita akibat kebijakan itu.
Orang tua murid pun turut menanggung beban yang makin berat, karena buah hatinya terpaksa menempuh jarak jauh atau membayar biaya sekolah swasta yang tidak sedikit demi melanjutkan pendidikan anak mereka. Harapan besar orang tua agar anaknya bisa bersekolah di tempat yang layak dan terjangkau inipun terindikasi makin menjauh, sampai-sampai cita-cita anak menjadi pemimpin masa depan seperti presiden atau gubernur dikhawatirkan pupus sebelum berkembang akibat hambatan akses awal tersebut.
“Maka dari itu, jika menunda pendirian SMPN Sooko 3 di wilayah kami, sudah pasti banyak pihak yang dirugikan. Anak-anak kami di Desa Tempuran maupun Ngingasrembyong semuanya merasakan dampak buruk itu, dan orang tua pun sangat terbebani. Cita-cita anak kami yang ingin menjadi pemimpin besar bisa hilang begitu saja gara-gara kebijakan seperti ini,” lontarnya dengan nada kecewa.
Padahal, potensi besar generasi muda di wilayah tersebut sesungguhnya tidak kalah hebat dibandingkan anak-anak yang tinggal di pusat kota. Pemerintah pusat pun sudah mencanangkan program wajib belajar selama 12 tahun sebagai standar pelayanan dasar pendidikan nasional. Akan tetapi, warga setempat makin merasa sulit mencapai target nasional itu, mengingat pelayanan pendidikan jenjang SMP saja sudah terhambat dan belum memadai.
“Padahal dari pusat sudah mencanangkan wajib belajar 12 tahun, tetapi kami di sini sulit sekali mencapai target itu. Sebab di tingkat SMP saja, kami belum mendapatkan pelayanan yang layak dan memadai dari pemerintah,” sesalnya lagi.
Masalah utama yang dirasakan warga adalah penerapan sistem zonasi yang membuat jarak tempuh ke sekolah negeri terdekat menjadi terlalu jauh dan sulit dijangkau. Dengan demikian, kesempatan bersekolah di tempat yang diinginkan dan berjarak dekat itu praktis hilang begitu saja bagi anak-anak di wilayah pinggiran tersebut.
Sehingga, banyak warga yang akhirnya terpaksa mengeluarkan biaya besar untuk memasukkan anaknya ke sekolah swasta, walaupun penghasilan keluarga mereka tergolong pas-pasan. Beban ekonomi ini makin terasa berat, mengingat sebagian besar penduduk di sana bekerja di sektor pertanian atau buruh harian dengan pendapatan tidak menentu.
Janji Kusdianto menilai kebijakan pemindahan ibukota itu merupakan langkah yang kurang tepat sasaran, mengingat masih banyak kebutuhan dasar masyarakat yang belum terpenuhi sepenuhnya. Dana raksasa yang disiapkan untuk proyek tersebut ditengarai akan jauh lebih bermanfaat jika dialihkan dahulu untuk membangun fasilitas umum pendidikan yang sangat dibutuhkan.
Pada hakikat nya, pemindahan pusat pemerintahan bukanlah amanat wajib konstitusi, melainkan sekedar kebijakan pengembangan wilayah yang pengaturan waktunya bisa disesuaikan. Berbeda halnya dengan sektor pendidikan yang ditetapkan undang-undang sebagai hak mutlak setiap warga negara tanpa terkecuali.
Ketimpangan prioritas pembangunan ini terlihat sangat kontras dari kondisi jumlah gedung sekolah yang masih terbatas di wilayah pinggiran kecamatan tersebut. Padahal, keberadaan sekolah baru itu sangat mendesak dibutuhkan mengikuti laju kenaikan jumlah penduduk usia sekolah yang makin bertambah setiap tahunnya.
Pemerintah daerah disinyalir belum merespon secara signifikan usulan pembangunan SMP Negeri baru itu dengan alasan masih menunggu kajian akademis secara profesional guna mengukur kelayakan pendirian sekolah. Padahal, proyek bernilai besar lainnya ditengarai tetap berjalan sesuai rencana. Hal inilah yang memunculkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat mengenai apa sebenarnya prioritas utama yang dipegang oleh pemerintah kabupaten tersebut?
Penundaan pembangunan ibukota dinilai tidak akan mengganggu jalannya pelayanan publik maupun sistem administrasi pemerintahan secara keseluruhan. Sebaliknya, menunda pembangunan sekolah berpotensi besar merusak kualitas sumber daya manusia daerah itu dalam waktu jangka panjang.
Warga memandang bahwa keberadaan fasilitas pendidikan adalah pondasi utama kemajuan daerah, sedangkan pemindahan ibukota hanya berkaitan soal kenyamanan lokasi kantor pemerintahan saja. Oleh sebab itu, kebijakan ini terindikasi tidak berpihak pada kepentingan rakyat kecil yang mendambakan hak pendidikan yang layak.
Kritik keras tersebut disampaikan Janji sebagai bentuk penyaluran aspirasi warga yang sudah bertahun-tahun menumpuk menunggu perubahan kebijakan yang berarti. Ia menegaskan tidak bermaksud menolak pembangunan ibukota kabupaten, melainkan sekedar meminta penyesuaian urutan prioritas demi kesejahteraan umum seluruh masyarakat.
Apabila nantinya kebijakan anggaran tidak dilakukan penyesuaian, dikhawatirkan ketertinggalan kualitas pendidikan wilayah pinggiran akan makin melebar dibandingkan wilayah pusat Kota Mojokerto. Akibatnya, kondisi itu ditengarai akan memperparah kesenjangan sosial dan ekonomi antar wilayah dalam kurun waktu beberapa tahun ke depan.
Janji berharap pemerintah kabupaten mau mendengarkan suara rakyat dan melakukan kajian ulang terhadap seluruh rencana anggaran besar yang telah disusun. Ia sangat yakin solusi terbaik masih bisa ditemukan, asalkan semua pihak mau memprioritaskan pemenuhan hak dasar pendidikan anak-anak bangsa di wilayah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemkab Mojokerto terkait usulan penundaan pemindahan ibukota demi percepatan pembangunan sekolah baru di kawasan kecamatan Sooko itu. Warga pun masih menanti kepastian, entah aspirasi tersebut akan didengar atau kembali menemui jalan buntu?
Selanjutnya, masyarakat bersama Kepala Desa Ngingasrembyong kini bersiap menempuh dua jalur perjuangan sekaligus, yaitu pelaksanaan referendum warga dan gugatan resmi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Langkah tegas itu diambil sebagai upaya terakhir agar tuntutan pembangunan sekolah baru dapat didengar dan dikabulkan oleh Pemerintahan Kabupaten Mojokerto. Bersambung ke episode berikutnya.
Pewarta : Agung Ch














