SERANG, Media Kompas1.id-1 JUNI 2026 – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten Bersatu secara resmi melayangkan kecaman keras dan peringatan terakhir (Somasi) kepada PT. Mandiri Agro Sambas. Perusahaan pemotongan hewan unggas yang beroperasi di Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak ini dinilai telah melakukan tindakan amoral dan ugal-ugalan dalam mengelola limbah operasionalnya, serta secara terang-terangan menindas hak-hak normatif pekerjanya.
Berdasarkan hasil advokasi lapangan dan aduan masyarakat terdampak, BEM Banten Bersatu menemukan fakta mencengangkan:
Pencemaran Lingkungan dan Ancaman Kesehatan: Limbah bangkai dan pemotongan unggas dibiarkan menumpuk berbulan-bulan (hanya diangkut satu kali sebulan), memicu bau busuk menyengat yang merampas hak masyarakat atas udara bersih.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih parah lagi, ditemukan bukti video pembuangan limbah sembarangan di Kampung Pangasaman, serta pembuangan belasan ayam tiren (mati kemarin) yang sengaja dihanyutkan ke sungai di Desa Daroyon. Ini adalah kejahatan lingkungan yang nyata!
Pelanggaran Hukum Lingkungan Hidup: Tindakan keji ini secara kontras melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta berpotensi kuat terjerat Pasal 99 UU PPLH dengan ancaman sanksi pidana akibat kelalaian yang merusak baku mutu lingkungan.
Eksploitasi Buruh: Tidak hanya merusak alam, PT. Mandiri Agro Sambas juga diduga kuat melakukan praktik eksploitasi manusia. Perusahaan memaksa karyawan tetap bekerja pada Hari Buruh Nasional tanpa membayar upah lembur atau kompensasi sepeser pun, yang mana ini melanggar Pasal 85 Ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
PERNYATAAN SIKAP KOORDINATOR WILAYAH LEBAK BEM BANTEN BERSATU, RIZQI AHMAD FAUZI:
”Apa yang dilakukan oleh PT. Mandiri Agro Sambas adalah bentuk keserakahan korporasi yang mengorbankan ruang hidup masyarakat dan keringat para buruh! Mereka meraup keuntungan di atas penderitaan warga Lebak yang setiap hari harus menghirup bau busuk bangkai dan meminum air sungai yang tercemar. Kami tidak akan tinggal diam melihat ketidakadilan ini berlarut-larut. Nafas perjuangan kami adalah ‘Bring Back Justice’—dan keadilan itu harus dikembalikan ke tangan rakyat sekarang juga!”
( Kaperwil Banten Aris Prastio)














