Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT Jadi Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi MBG

- Penulis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.ID
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pada tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, tersangka yang ditetapkan adalah Andri Mulyono, yang menjabat sebagai Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), perusahaan yang menjadi penyedia sepeda motor listrik untuk pelaksanaan program tersebut.

Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi lima orang. Sebelumnya, Kejagung telah lebih dulu menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta dua pihak swasta yaitu Lodewyk Pusung dan Asep Yusuf Somantri.

Penyidik Kejagung juga telah menahan Andri Mulyono selama 20 hari ke depan guna kelancaran proses penyidikan. Penetapan status tersangka dan penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup untuk menduga adanya tindak pidana korupsi.

Kasus ini menjadi sorotan luas di tengah masyarakat mengingat Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang dialokasikan anggaran dalam jumlah besar dan menyasar jutaan anak serta penerima manfaat lainnya di seluruh wilayah Indonesia.

Sampai saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta, modus, serta potensi kerugian keuangan negara yang diduga terjadi dalam pengelolaan *** Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lampung Utara Bersihkan Masjid, Gereja dan Wihara Perkuat Toleransi Umat
Bapenda Bedas Run Digelar, Bupati Ajak Warga Taat Pajak untuk Pembangunan
Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Lampung Utara Gelar Bakti Religi di Masjid, Gereja dan Wihara
Bapenda Bedas Run Digelar, Bupati Ajak Warga Taat Pajak untuk Pembangunan
POLRES OGAN ILIR BERSAMA POLSEK MUARA KUANG GELAR PRESS RELEASE PENGUNGKAPAN KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA, TERUNGKAP MOTIF PELAKU NEKAT HABISI KORBAN*
SPMB Jabar 2026 Didesak Diusut Tuntas, Masyarakat Soroti Kekacauan Sistem dan Pelayanan
EFISIENSI BAGI PEJABAT, KESEJAHTERAAN BAGI RAKYAT: MAHASISWA MENGGUGAT PRIORITAS ANGGARAN NEGARA
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Banjit Gelar Bakti Religi di Pura Tangkas Kori Agung
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:59 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lampung Utara Bersihkan Masjid, Gereja dan Wihara Perkuat Toleransi Umat

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:58 WIB

Bapenda Bedas Run Digelar, Bupati Ajak Warga Taat Pajak untuk Pembangunan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:54 WIB

Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Lampung Utara Gelar Bakti Religi di Masjid, Gereja dan Wihara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:46 WIB

Bapenda Bedas Run Digelar, Bupati Ajak Warga Taat Pajak untuk Pembangunan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:12 WIB

POLRES OGAN ILIR BERSAMA POLSEK MUARA KUANG GELAR PRESS RELEASE PENGUNGKAPAN KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA, TERUNGKAP MOTIF PELAKU NEKAT HABISI KORBAN*

Berita Terbaru