KOMPAS1.ID
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pada tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, tersangka yang ditetapkan adalah Andri Mulyono, yang menjabat sebagai Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), perusahaan yang menjadi penyedia sepeda motor listrik untuk pelaksanaan program tersebut.
Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi lima orang. Sebelumnya, Kejagung telah lebih dulu menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta dua pihak swasta yaitu Lodewyk Pusung dan Asep Yusuf Somantri.
Penyidik Kejagung juga telah menahan Andri Mulyono selama 20 hari ke depan guna kelancaran proses penyidikan. Penetapan status tersangka dan penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup untuk menduga adanya tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini menjadi sorotan luas di tengah masyarakat mengingat Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang dialokasikan anggaran dalam jumlah besar dan menyasar jutaan anak serta penerima manfaat lainnya di seluruh wilayah Indonesia.
Sampai saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta, modus, serta potensi kerugian keuangan negara yang diduga terjadi dalam pengelolaan *** Red














