Tanggamus – KOMPAS1.id || Menyikapi pemberitaan mengenai dugaan limbah cair berbau menyengat yang dikeluhkan warga sekitar, Satgas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Tanggamus memastikan akan segera melakukan peninjauan ke lokasi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) MBG di Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Kamis (11/6/2026).
Menanggapi keluhan masyarakat tersebut, Humas SPPG Soponyono, Yuliar Baro, menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang telah menyuarakan aspirasi warga terkait bau tidak sedap yang diduga berasal dari aliran limbah dapur MBG.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media yang telah menjadi penyambung aspirasi masyarakat. Keluhan ini menjadi perhatian kami untuk melakukan evaluasi dan pembenahan agar ke depan masyarakat merasa nyaman dan tidak terganggu,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Yuliar menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengelola limbah sesuai prosedur kebersihan dan ketentuan lingkungan yang berlaku. Limbah organik dan nonorganik, kata dia, dipisahkan dan dibuang ke tempat pembuangan akhir resmi sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Sementara itu, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanggamus, Asep, menjelaskan bahwa pengelolaan limbah dapur MBG telah diatur dalam Peraturan Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 1 Tahun 2026. Setiap SPPG wajib mengelola limbah, baik organik maupun nonorganik, sesuai standar yang berlaku.
“Apabila terdapat pelanggaran dalam pengelolaan limbah, BGN dapat memberikan sanksi mulai dari teguran, penghentian sementara operasional, hingga penutupan permanen. Kewenangan tersebut berada di tangan BGN berdasarkan hasil temuan dan laporan Satgas,” jelas Asep.
Ia juga menegaskan bahwa setiap dapur MBG wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Menurutnya, jika muncul keluhan masyarakat terkait limbah dari suatu SPPG, maka perlu dilakukan evaluasi dan pembenahan secepatnya agar tidak berujung pada sanksi administratif.
Di sisi lain, perwakilan Satgas Pemda Kabupaten Tanggamus dari Bappirida/Bappeda, David, menegaskan bahwa keberadaan IPAL merupakan syarat mutlak bagi seluruh SPPG guna mencegah pencemaran lingkungan dan gangguan terhadap masyarakat sekitar.
“Kami sudah beberapa kali melakukan monitoring ke sejumlah lokasi SPPG di Kabupaten Tanggamus, meskipun tanpa dukungan anggaran khusus. Ada yang merespons baik, ada pula yang kurang kooperatif karena jalur koordinasi utama mereka langsung ke BGN,” kata David.
Ia menjelaskan bahwa Satgas terdiri dari berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, kejaksaan, kepolisian hingga TNI. Kehadiran Satgas di lapangan dapat dilakukan berdasarkan jadwal pengawasan maupun menindaklanjuti laporan masyarakat.
David menambahkan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap SPPG wajib memiliki dan mengoperasikan IPAL sesuai standar lingkungan hidup. Ketentuan tersebut mengacu pada regulasi dan kebijakan pemerintah terkait pengelolaan air limbah.
“Dalam waktu dekat kami akan turun langsung ke dapur MBG Soponyono untuk melakukan penelusuran. Jika ditemukan IPAL yang tidak sesuai standar, hasil temuan akan kami koordinasikan kepada BGN Provinsi.
Tidak menutup kemungkinan akan ada sanksi hingga penghentian operasional apabila persyaratan tidak dipenuhi. Namun perlu dipahami bahwa kewenangan pemberian sanksi bukan berada di tangan Satgas, melainkan BGN,” tegasnya.
Langkah inspeksi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian terkait sumber permasalahan limbah yang dikeluhkan warga sekaligus memastikan operasional dapur MBG berjalan sesuai standar lingkungan dan kesehatan yang telah ditetapkan. (Akmaludin)













