KOMPAS1.ID
PONTIANAK, 11 Juni 2026 — Dalam upaya menjaga keakuratan data dan meluruskan informasi yang beredar, dilakukan verifikasi ulang terhadap lokasi aktivitas tambang emas yang menjadi perhatian publik. Penelusuran menggunakan teknologi pemetaan digital dan pencocokan data administrasi wilayah menunjukkan adanya koreksi terhadap lokasi yang sempat disebutkan sebelumnya.
Berdasarkan hasil pengecekan yang teliti, lokasi kegiatan pertambangan emas tersebut tidak berada di Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang seperti informasi yang sempat tersebar. Setelah diverifikasi, titik lokasi yang dimaksud secara administratif masuk ke wilayah Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
Klarifikasi ini disampaikan untuk menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat. Kesalahan penyebutan wilayah, meski terlihat sepele, dapat menimbulkan persepsi keliru mengenai wilayah yang terdampak, instansi yang berwenang mengawasi, hingga kondisi sebenarnya di lapangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengingat informasi menyebar sangat cepat di ruang digital, ketepatan data menjadi hal yang sangat mendasar. Koreksi ini merupakan bentuk tanggung jawab agar setiap informasi yang disampaikan tetap akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Perlu ditegaskan, klarifikasi ini hanya berkaitan dengan penentuan batas wilayah administrasi. Terkait status operasional, kelengkapan izin, kepatuhan aturan, maupun dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin, menjadi kewenangan instansi terkait untuk memeriksa dan menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Pihak penyampai informasi mengapresiasi partisipasi dan masukan dari masyarakat yang membantu proses verifikasi. Ke depannya, seluruh pihak diimbau untuk senantiasa memeriksa kebenaran informasi sebelum menyebarkannya, guna menjaga ekosistem informasi yang sehat dan terpercaya.
Jurnalis Dedy














