KOMPAS1.ID
BATAM – Sebuah pulau di wilayah Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, yaitu Pulau Katang, menjadi perbincangan hangat warganet setelah diiklankan dijual dengan harga fantastis mencapai Rp65 miliar. Unggahan yang beredar di media sosial menyebutkan pulau seluas 73 hektare itu siap bangun, memiliki hak guna bangunan (HGB) selama 45 tahun, berperizinan lengkap, serta berlokasi strategis dekat dengan akses ke Singapura, cocok untuk dikembangkan menjadi pulau pribadi atau resor wisata eksklusif .
Menanggapi viralnya penawaran tersebut, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) angkat bicara dan memastikan terus memantau perkembangan informasi tersebut. Pemerintah akan menindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta mengingatkan bahwa secara hukum pulau tidak dapat diperjualbelikan secara utuh, yang dialihkan hanya hak pengelolaan atau pemanfaatan lahan saja.
“Kami memantau hal ini dan akan mengambil langkah sesuai aturan. Perlu diluruskan, yang ditawarkan biasanya adalah hak guna bangunan atau hak guna usaha, bukan pulau sebagai wilayah negara. Jika ditemukan pelanggaran atau penggunaan tidak sesuai izin, pemerintah berhak mencabut hak tersebut demi kepentingan umum,” tegas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kepri, Hendri Kurniadi, Kamis (28/5/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pulau Katang secara administratif berada di Kecamatan Katang Bidare, Kabupaten Lingga, dan terletak di kawasan strategis perbatasan. Pemerintah mengingatkan bahwa setiap pemanfaatan pulau harus sesuai peruntukan dan izin resmi, serta tidak boleh bertentangan dengan kedaulatan maupun kepentingan nasional. Hingga saat ini, pihak berwenang sedang memverifikasi keabsahan izin dan klaim yang tercantum dalam iklan yang beredar tersebut.
NP














