Garut Kompas 1.id
Kasus dugaan pemotongan rambut secara paksa terhadap belasan siswi di SMKN 2 Garut, Jawa Barat, mendapat perhatian langsung dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM). Pria yang akrab disapa KDM ini mengaku sudah berkomunikasi dengan oknum guru Bimbingan dan Konseling (BK) yang diduga melakukan tindakan tersebut, serta akan memprosesnya secara hukum dan administrasi.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 30 April 2026, seusai kegiatan ekstrakurikuler olahraga. Dalam video yang viral di media sosial, terlihat sejumlah siswi berhijab menangis histeris setelah rambut panjang mereka dipotong tanpa persetujuan. Razia dilakukan dengan alasan rambut para siswi dianggap diwarnai dan melanggar aturan sekolah. Bahkan, para siswi diminta membuka kerudung terlebih dahulu sebelum diperiksa dan dipotong rambutnya.
Menanggapi hal tersebut, KDM menyatakan sudah bertemu dengan 18 siswi korban dan orang tua mereka. Ia juga memfasilitasi perbaikan rambut para siswi di salon agar kembali rapi.
“Saya sudah bertemu dengan mereka, sudah saya kirim ke salon. Jumlahnya 18 orang, sudah selesai,” ujar KDM kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).
KDM juga menegaskan bahwa ia sudah menanyakan langsung alasan guru tersebut melakukan tindakan tersebut. Menurutnya, alasan yang disampaikan dinilai tidak masuk akal dan berlebihan.
“Saya sudah tanya langsung ke orangnya. Alasannya terlalu mengada-ngada. Tindakan seperti itu tidak boleh dilakukan, apalagi terhadap anak-anak yang masih bersekolah,” katanya.
Lebih lanjut, KDM menyatakan akan menyerahkan perkara ini ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk diproses lebih lanjut dan diberikan sanksi yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia juga berjanji akan mempublikasikan penjelasan lengkap terkait kasus ini melalui kanal YouTube pribadinya.
Sementara itu, sejumlah siswi korban dilaporkan mengalami trauma psikologis hingga enggan berangkat ke sekolah. Pihak Unit Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Garut juga telah melakukan asesmen dan konseling untuk memulihkan kondisi mental para korban.
Kasus ini juga mendapat sorotan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menilai penerapan disiplin di sekolah harus dilakukan dengan pendekatan edukatif, bukan represif yang dapat merugikan fisik dan mental anak.
Sampai saat ini, pihak sekolah belum memberikan pernyataan resmi terkait kejadian tersebut. Namun, masyarakat menuntut agar oknum guru yang terlibat diberikan sanksi tegas agar tidak terulang kembali di masa depan.










