Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Aceh Singkil Gelar Aksi Di Halaman Kantor Bupati

Berita, Daerah187 Dilihat

Aceh Singkil kompas1.id
– Seratusan pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Aceh Singkil menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Bupati, Senin (4/5/2026). Aksi ini menitikberatkan pada belum optimalnya peran pemerintah daerah dalam menangani persoalan ketenagakerjaan, khususnya terkait LKS Tripartit dan kinerja Dinas Tenaga Kerja.

‎Salah satu tuntutan utama dalam aksi tersebut adalah kejelasan pembentukan dan pengaktifan LKS Tripartit sebagai forum komunikasi resmi antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha. Hingga kini, keberadaan lembaga tersebut dinilai belum berjalan, meski telah dijanjikan sejak satu tahun lalu.

‎Koordinator aksi, Syafii Bancin, menegaskan bahwa mandeknya LKS Tripartit berdampak langsung pada sulitnya penyelesaian berbagai persoalan ketenagakerjaan di daerah.

‎“Tanpa LKS Tripartit yang aktif, pekerja kehilangan wadah resmi untuk menyampaikan aspirasi dan mencari solusi. Ini menyangkut sekitar 22 ribu tenaga kerja di Aceh Singkil,” ujarnya.

Selain itu, SPSI juga menyoroti minimnya peran Dinas Tenaga Kerja dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan. Mereka menilai selama ini Disnaker belum maksimal turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi kerja dan kesejahteraan buruh.

‎“Kami butuh kehadiran nyata pemerintah di lapangan, bukan hanya menerima laporan. Disnaker harus lebih aktif dan responsif,” tegas Raja Mauli, salah satu orator lainnya.

‎Kekecewaan massa semakin bertambah lantaran Bupati dan Wakil Bupati tidak berada di tempat saat aksi berlangsung. Hal ini dinilai sebagai bentuk kurangnya komitmen dalam membuka ruang dialog dengan pekerja.

‎Sekretaris SPSI, Raja Mauli, juga membeberkan tidak difasilitasinya peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 oleh pemerintah daerah, yang dianggap sebagai indikasi rendahnya perhatian terhadap kaum buruh.

‎Dalam tuntutannya, SPSI Aceh Singkil merumuskan sejumlah poin penting, di antaranya:

‎Mengaktifkan kembali LKS Tripartit sebagai wadah penyelesaian hubungan industrial
‎Mendorong Dinas Tenaga Kerja lebih aktif melakukan pengawasan langsung ke perusahaan.

‎Membentuk Dewan Pengupahan dan menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK), Membentuk Satuan Tugas PHK untuk melindungi pekerja dari pemutusan hubungan kerja sepihak, Mengalokasikan anggaran peringatan May Day sebagai bentuk perhatian terhadap buruh

‎Selanjutnya, mendorong pembentukan unit khusus pidana ketenagakerjaan di kepolisian, mengembangkan riset hukum ketenagakerjaan melalui perguruan tinggi.

‎Menanggapi aksi tersebut, Sekretaris Daerah Aceh Singkil, Edi Widodo, menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran kepala daerah. Ia memastikan bahwa aspirasi para pekerja akan ditindaklanjuti, termasuk penguatan peran LKS Tripartit.

‎Ketua DPRK Aceh Singkil juga menyatakan komitmennya untuk mengawal tuntutan tersebut, serta memastikan LKS Tripartit dapat berjalan lebih maksimal pada tahun ini.

‎Meski demikian, SPSI menegaskan akan terus mengawal realisasi tuntutan tersebut. Jika tidak ada langkah konkret dari pemerintah daerah, mereka menyatakan siap kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar.

‎SPSI berharap seluruh tuntutan dapat segera direalisasikan guna menciptakan hubungan industrial yang sehat serta meningkatkan kesejahteraan pekerja di Aceh Singkil.

‎Reporter Sabri

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *