POLRESTA CIREBON GEREBEK PENGEDAR O.K DI HALAMAN BELAKANG RUMAH ​

- Penulis

Minggu, 26 April 2026 - 04:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id
Polresta Cirebon kembali menunjukkan taringnya dalam operasi senyap yang spektakuler. Seorang pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar Obat Keras ilegal di wilayah, Kabupaten Cirebon, berhasil diringkus dalam sebuah penyergapan dramatis.

​Jumat sore (24/04/2026) sekira pukul 15.30 WIB, di Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon, pecah seketika. Petugas Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil melakukan penetrasi ke titik nol tempat tinggal tersangka.

Seorang laki-laki berinisial DN alias BRAM (23), tak berkutik saat petugas mengepungnya tepat di halaman belakang rumahnya. ​Tersangka diduga menggunakan area belakang rumahnya sebagai lokasi transaksi mautt untuk mengedarkan Obat Keras ( O.K )

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, langkahnya terhenti secara total oleh kesigapan aparat kepolisian. ​Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ​170 butir Tramadol, ​59 Tablet Trihexyphenidyl,
​Uang Tunai Rp 140 ribu Hasil Penjualan OK, ​1 Unit Handphone,.

​Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penangkapan tersangka hanyalah awal. Pasalnya, berdasarkan keterangan tersangka ternyata barang haram tersebut didapat dari seorang penyuplai berinisial SM dan kini telah ditetapkan sebagai (DPO).

Baca Juga:  Sinergi Media dan Edukasi Kesehatan: Kompas1.id Kunjungi Herbalife Gold Standard di Sintang

​”Kami sudah mengantongi identitas penyuplai utama. Saya perintahkan TIM Opsnal Satres Narkoba untuk tidak berhenti di sini. Kita kejar DPO tersebut dan jaringannya sampai ke lubang terkecil sekalipun. Polresta Cirebon berkomitmen tidak ada kompromi bagi pengedar OK,” katanya.

​Tersangka DN kini harus menghadapi kenyataan pahit di balik dinginnya sel jeruji besi Mapolresta Cirebon. DN dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“​Polresta Cirebon mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba dan obat keras ilegal melalui layanan Call Center 110. Mari kita jaga Cirebon dari ancaman bahaya obat terlarang,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SUARA DARI PEDALAMAN: UNTUK APA MEMILIKI WAKIL RAKYAT JIKA RAKYAT MASIH TERTINGGAL?
*Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pengeroyokan di Mustika Jaya*
Gagalkan Aksi Curanmor di Kranji, Polres Metro Bekasi Kota Bekuk Dua Pelaku Pasca-Pesta Miras
Wali Kota Subulussalam Dampingi Menteri PUPR Tinjau Tanjakan Kedabuhan, Bahas Rekonstruksi Cegah Kecelakaan
**Wamentrans Viva Yoga Siap Jadi Panelis Debat Kandidat Caketum BM PAN**
📰 Bupati Bandung Lepas 500 Peserta Bapenda Bedas Run 5K, Gabungkan Olahraga dan Edukasi Pajak
Hasil Pemilihan Anggota BPD Desa Sarimahi Ciparay: Ini Daftar Calon yang Lolos ke Parlemen Desa
Tingkatkan Kualitas SDM Transportasi, Kota Subulussalam Jalin Kerja Sama dengan BPSDMP Kemenhub dan Sejumlah Lembaga
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:37 WIB

SUARA DARI PEDALAMAN: UNTUK APA MEMILIKI WAKIL RAKYAT JIKA RAKYAT MASIH TERTINGGAL?

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:25 WIB

*Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pengeroyokan di Mustika Jaya*

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:16 WIB

Gagalkan Aksi Curanmor di Kranji, Polres Metro Bekasi Kota Bekuk Dua Pelaku Pasca-Pesta Miras

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:54 WIB

Wali Kota Subulussalam Dampingi Menteri PUPR Tinjau Tanjakan Kedabuhan, Bahas Rekonstruksi Cegah Kecelakaan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:51 WIB

**Wamentrans Viva Yoga Siap Jadi Panelis Debat Kandidat Caketum BM PAN**

Berita Terbaru