POLRESTA CIREBON GEREBEK PENGEDAR O.K DI HALAMAN BELAKANG RUMAH ​

- Penulis

Minggu, 26 April 2026 - 04:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id
Polresta Cirebon kembali menunjukkan taringnya dalam operasi senyap yang spektakuler. Seorang pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar Obat Keras ilegal di wilayah, Kabupaten Cirebon, berhasil diringkus dalam sebuah penyergapan dramatis.

​Jumat sore (24/04/2026) sekira pukul 15.30 WIB, di Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon, pecah seketika. Petugas Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil melakukan penetrasi ke titik nol tempat tinggal tersangka.

Seorang laki-laki berinisial DN alias BRAM (23), tak berkutik saat petugas mengepungnya tepat di halaman belakang rumahnya. ​Tersangka diduga menggunakan area belakang rumahnya sebagai lokasi transaksi mautt untuk mengedarkan Obat Keras ( O.K )

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, langkahnya terhenti secara total oleh kesigapan aparat kepolisian. ​Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ​170 butir Tramadol, ​59 Tablet Trihexyphenidyl,
​Uang Tunai Rp 140 ribu Hasil Penjualan OK, ​1 Unit Handphone,.

​Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penangkapan tersangka hanyalah awal. Pasalnya, berdasarkan keterangan tersangka ternyata barang haram tersebut didapat dari seorang penyuplai berinisial SM dan kini telah ditetapkan sebagai (DPO).

Baca Juga:  OJK Pastikan Tak Ada Saham Baru Indonesia Masuk Indeks MSCI, Sejumlah Emiten Berpotensi Keluar

​”Kami sudah mengantongi identitas penyuplai utama. Saya perintahkan TIM Opsnal Satres Narkoba untuk tidak berhenti di sini. Kita kejar DPO tersebut dan jaringannya sampai ke lubang terkecil sekalipun. Polresta Cirebon berkomitmen tidak ada kompromi bagi pengedar OK,” katanya.

​Tersangka DN kini harus menghadapi kenyataan pahit di balik dinginnya sel jeruji besi Mapolresta Cirebon. DN dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“​Polresta Cirebon mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba dan obat keras ilegal melalui layanan Call Center 110. Mari kita jaga Cirebon dari ancaman bahaya obat terlarang,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

*Gebyar Jalan Sehat Kp. Kertasari RW 02 Beraksi Kembali di Tahun 2026*
Sinergi Jaga Kamtibmas, Warga Karta Jaya Serahkan Senpi Rakitan kepada Polsek Negara Batin
Rekening Koordinator AMPB Supriono Dikabarkan Diblokir, Dana Sekitar Rp 80,9 Juta Ikut Tertahan
KEMERIAHAN MAULID NABI DI KAMPUNG CILEDUG, KECAMATAN SETU — SEMANGAT KEBERSAMAAN DAN KEPEDULIAN SOSIAL MENGUAT
*PEMBANGUNAN JALAN CANGKUDU–CISOKA: KAMI APRESIASI PEMBANGUNANNYA, TETAPI PERTANYAAN PUBLIK JANGAN DIABAIKAN*
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
RAMAI DI MEDIA SOSIAL, REKENING AKTIVIS PATI DIBLOKIR BANK MANDIRI — INI FAKTA LENGKAPNYA
PT Perkebunan Lembah Bhakti Terima Penghargaan Pemulihan Hutan Mangrove di Aceh Singkil
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 04:28 WIB

*Gebyar Jalan Sehat Kp. Kertasari RW 02 Beraksi Kembali di Tahun 2026*

Selasa, 25 Agustus 2026 - 04:18 WIB

Sinergi Jaga Kamtibmas, Warga Karta Jaya Serahkan Senpi Rakitan kepada Polsek Negara Batin

Selasa, 25 Agustus 2026 - 03:09 WIB

Rekening Koordinator AMPB Supriono Dikabarkan Diblokir, Dana Sekitar Rp 80,9 Juta Ikut Tertahan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 00:27 WIB

KEMERIAHAN MAULID NABI DI KAMPUNG CILEDUG, KECAMATAN SETU — SEMANGAT KEBERSAMAAN DAN KEPEDULIAN SOSIAL MENGUAT

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:23 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Berita Terbaru