Tumpukan Pasir Dekat Badan Jalan di Sanggau Ancam Keselamatan Pengguna Jalan

- Penulis

Minggu, 12 April 2026 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sanggau, Kalimantan Barat — KOMPAS1.id ||  Aktivitas penambangan pasir yang berada di kawasan Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, tepatnya di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, menuai kekhawatiran dari masyarakat.

Pasalnya, tumpukan material pasir terlihat semakin mendekati badan jalan, sehingga berpotensi membahayakan para pengguna jalan yang melintas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan pantauan di lokasi pada 11 April 2026 sekitar pukul 13.59 hingga 14.09 WIB, terlihat gundukan pasir dalam jumlah besar berada di sisi jalan utama.

Selain itu, aktivitas alat berat seperti excavator juga tampak beroperasi di area tersebut. Kondisi jalan yang berdebu dan sebagian tertutup material pasir membuat ruang lalu lintas menjadi sempit dan berisiko menimbulkan kecelakaan.

Sejumlah warga sekitar menyampaikan kekhawatiran mereka terhadap situasi ini. Mereka menilai bahwa aktivitas penambangan yang terlalu dekat dengan badan jalan dapat mengganggu jarak pandang pengendara serta meningkatkan potensi tergelincir, terutama bagi pengendara sepeda motor.

“Kalau dibiarkan terus, ini bisa berbahaya. Apalagi kalau hujan, jalan jadi licin karena pasir,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu, aktivitas keluar masuk kendaraan pengangkut pasir juga memperparah kondisi lalu lintas.

Debu yang beterbangan akibat aktivitas tersebut turut mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat sekitar.

Baca Juga:  Jumat Berkah Menyala di Barat: Lendeng N D' Gang Menggerakkan Gelombang Kebaikan

Potensi Pelanggaran Hukum
Aktivitas ini diduga melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya: Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, khususnya Pasal 12, yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi jalan.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada:
Pasal 28 ayat (1): Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.
Pasal 274 ayat (1): Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta.

Selain itu, jika aktivitas penambangan tidak memiliki izin resmi atau melanggar ketentuan lingkungan, maka dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya terkait kewajiban perizinan usaha pertambangan.

Harapan Masyarakat
Masyarakat berharap agar pihak terkait, baik dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum, segera turun tangan untuk menertibkan aktivitas penambangan tersebut.

Penataan ulang lokasi penumpukan material serta pengawasan terhadap aktivitas tambang dinilai sangat penting guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

.Jika tidak segera ditindaklanjuti, kondisi ini dikhawatirkan akan semakin memburuk dan membahayakan keselamatan pengguna jalan, mengingat jalan tersebut merupakan jalur utama yang cukup padat dilalui kendaraan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage
Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”
Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan
Perkuat Pembangunan Desa, Pemdes Tenjolaya Gandeng Unpas
Semarak HUT TNI ke-81, TNI-Polri dan Komunitas Bersatu Gelar Touring, Karya Bakti dan Bakti Sosial di Goa Seplawan
Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia, Putra Bungsu Bung Karno dan Maestro Seni Indonesia Tutup Usia
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 12:38 WIB

Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an

Sabtu, 26 September 2026 - 11:21 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage

Sabtu, 26 September 2026 - 11:13 WIB

Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat

Sabtu, 26 September 2026 - 10:05 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”

Sabtu, 26 September 2026 - 08:41 WIB

Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan

Berita Terbaru