Polisi Malaysia Bongkar Geng Perampok Emas RM3,6 Juta, Dua WNI Ikut Ditangkap

- Penulis

Senin, 6 April 2026 - 03:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.id || Polisi Malaysia berhasil membongkar komplotan perampok bersenjata yang beraksi di Seberang Perai Utara, Pulau Pinang, dengan total kerugian mencapai RM3,6 juta atau setara Rp15 miliar.

Sebanyak sembilan tersangka, termasuk dua perempuan warga negara Indonesia, ditangkap dalam operasi besar yang digelar sejak 26 Maret hingga 2 April 2026.

Ketua Polis Negeri Pulau Pinang, Azizee Ismail, mengungkapkan bahwa para pelaku dibekuk melalui operasi khusus Op Jingga D Garden, yang melibatkan tim gabungan Jabatan Siasatan Jenayah dan kepolisian daerah Seberang Perai Utara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penggerebekan dilakukan di beberapa lokasi di wilayah Barat Daya dan Timur Laut Pulau Pinang.

Para tersangka—tujuh pria lokal dan dua perempuan WNI berusia 23–43 tahun—disebut sebagai geng perampok yang menargetkan kurir serta penjual yang membawa perhiasan emas untuk transaksi di toko-toko emas sekitar Pulau Pinang.

“Modus mereka adalah mengikuti dan menyerang pembawa emas yang sedang melakukan pengiriman ke toko emas,” ujar Azizee, seperti dikutip Harian Metro, Jumat (3/4/2026).

Baca Juga:  Dampak Eskalasi Konflik Timur Tengah, Prajurit Kodim 0412/Lampung Utara Gelar Apel Siaga 1.

Penangkapan ini sekaligus mengungkap kasus perampokan besar pada 26 Maret lalu, sekitar pukul 09.20 pagi, di mana para pelaku melarikan 6.023,69 gram emas senilai RM3,6 juta.

Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita 4.300 gram perhiasan emas, tiga cincin, sebilah parang, empat ban berikut velg, serta dua mobil yang digunakan komplotan tersebut.

Pemeriksaan awal menunjukkan tiga tersangka memiliki rekam jejak kriminal, sementara tiga lainnya terbukti positif menggunakan narkoba jenis methamphetamine.

Dari sembilan tersangka, delapan telah resmi ditahan, sedangkan satu lainnya akan dibawa ke pengadilan untuk proses penahanan lanjutan. Identitas seluruh tersangka masih dirahasiakan.

Kasus ini diselidiki di bawah Pasal 395, 397, dan 109 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia, terkait perampokan bersenjata dan keterlibatan dalam kejahatan terorganisir.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengeboran Sumur Bor TMMD Reguler Ke-129 Dimulai, Bantu Atasi Krisis Air di Desa Watuduwur
Dansatgas TMMD Reguler Ke-129 Pastikan Program RTLH di Desa Watuduwur Tidak Ada Kendala.
Pastikan Tepat Sasaran, Dansatgas TMMD Reguler Ke-129 Tinjau Lokasi Jambanisasi di Desa Watuduwur
Pastikan Tepat Sasaran, Dansatgas TMMD Reguleqr Ke-129 Tinjau Lokasi Jambanisasi di Desa Watuduwur
Manfaatkan Pra TMMD, Pengerjaan RTLH TMMD Reguler Ke-129 di Watuduwur Capai Tahap Pemasangan Hebel
‎Dua Dapur SPPG di Aceh Singkil Kembali Tak Beroperasi
SUPER CAMP 2026 RESMI DIBUKA, 166 SANTRI PONDOK PESANTREN AL-IHYA LEMBANG IKUTI LDKS DAN KHUTBATUL ARSY
Mengasah Ketangguhan dan Wawasan Lewat “Ngopi Bareng Sambil Edukasi Bersama LFR”
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:06 WIB

Pengeboran Sumur Bor TMMD Reguler Ke-129 Dimulai, Bantu Atasi Krisis Air di Desa Watuduwur

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:00 WIB

Dansatgas TMMD Reguler Ke-129 Pastikan Program RTLH di Desa Watuduwur Tidak Ada Kendala.

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:57 WIB

Pastikan Tepat Sasaran, Dansatgas TMMD Reguler Ke-129 Tinjau Lokasi Jambanisasi di Desa Watuduwur

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:53 WIB

Pastikan Tepat Sasaran, Dansatgas TMMD Reguleqr Ke-129 Tinjau Lokasi Jambanisasi di Desa Watuduwur

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:49 WIB

Manfaatkan Pra TMMD, Pengerjaan RTLH TMMD Reguler Ke-129 di Watuduwur Capai Tahap Pemasangan Hebel

Berita Terbaru