Isu Transaksi-Jual beli Jabatan di Lebak semakin Memanas, Advokat Ayi Ruba’i Desak Penyelidikan Transparan

Lebak Banten31 Dilihat

Lebak –Media-Kompas1.id-
Isu dugaan praktik jual beli jabatan yang menyeret Rumah Aspirasi Bupati Lebak, Hasbi Asyidiki Jayabaya, kian menjadi sorotan publik. Polemik yang mencuat setelah penutupan rumah aspirasi tersebut memantik pertanyaan serius mengenai integritas tata kelola birokrasi di Kabupaten Lebak.

Menanggapi hal tersebut, Advokat sekaligus Penasihat Hukum pada Kantor Hukum Ayi Ruba’i S.H. dan Patners menegaskan bahwa jika benar penutupan Rumah Aspirasi itu berkaitan dengan isu praktik jual beli jabatan, maka hal tersebut harus dipandang sebagai alarm keras bagi aparat penegak hukum untuk segera bertindak.

banner 336x280

Menurutnya, langkah menutup ruang yang diduga menjadi sumber polemik dapat dimaknai sebagai sinyal bahwa ada persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan mengendap tanpa kepastian hukum.

“Apabila benar tindakan penutupan Rumah Aspirasi tersebut dilatarbelakangi oleh adanya isu jual beli jabatan, maka itu dapat dipandang sebagai langkah positif untuk menghentikan dugaan praktik yang mencederai tata kelola pemerintahan. Namun, pembuktian atas hal itu tetap harus dilakukan oleh aparat penegak hukum,” ujar Ayi Ruba’i, Jumat (13/3/2026).

ia menegaskan, dugaan praktik jual beli jabatan bukan sekadar isu administratif atau pelanggaran etik semata. Dalam perspektif hukum, praktik tersebut merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang serius karena berkaitan dengan suap, gratifikasi, atau bahkan pemerasan dalam proses pengisian jabatan birokrasi.

Praktik semacam ini, kata dia, secara tegas bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Jual beli jabatan adalah bentuk korupsi yang sangat berbahaya karena merusak sistem meritokrasi dalam birokrasi. Ketika jabatan diperoleh melalui transaksi, bukan melalui kompetensi, maka kualitas pelayanan publik yang menjadi korban,” tegasnya.

Lebih jauh, Ayi Ruba’i mengingatkan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh bersikap pasif terhadap isu yang telah berkembang luas di tengah masyarakat. Menurutnya, kepercayaan publik terhadap institusi negara sangat bergantung pada keberanian aparat dalam mengungkap kebenaran.

Ia mendorong kepolisian maupun kejaksaan untuk segera melakukan langkah-langkah penyelidikan guna memastikan apakah benar terdapat unsur tindak pidana korupsi di balik polemik yang kini menjadi perbincangan luas masyarakat Lebak.

“Jika memang ada indikasi atau bukti awal, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada tekanan kekuasaan ataupun kepentingan politik,” katanya.

Menurutnya, transparansi dalam penanganan kasus ini sangat penting, tidak hanya untuk menjaga marwah pemerintahan daerah tetapi juga untuk memastikan bahwa birokrasi tetap berjalan di atas prinsip profesionalisme dan integritas.

“Penegakan hukum yang tegas akan menjadi pesan moral bahwa praktik jual beli jabatan tidak memiliki tempat dalam sistem pemerintahan yang bersih,” pungkasnya.

Polemik ini sendiri bermula setelah Rumah Aspirasi yang selama ini dikaitkan dengan aktivitas politik dan komunikasi publik di Kabupaten Lebak mendadak ditutup oleh tokoh Lebak yang juga merupakan ayah dari Bupati Lebak. Penutupan tersebut memicu spekulasi publik dan menimbulkan dugaan bahwa tempat tersebut berkaitan dengan praktik transaksional jabatan.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah aparat penegak hukum. Masyarakat menanti apakah isu yang telah mengguncang ruang publik ini akan berujung pada pengungkapan fakta hukum dan membongkar secara transparan. Sehingga isu tersebut tidak menjadi berbincangan panjang yang kosong dan berujung menjadi Kabut.
( Reporter Aris Prastio)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *