Tumpukan Pasir di Pinggir Jalan Lintas Malindo Ancam Keselamatan Pengguna Jalan

Kalimantan Barat116 Dilihat

Sanggau, Kalimantan Barat Kompas1.id
Tumpukan pasir yang berada di pinggir Jalan Lintas Malindo, wilayah Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menimbulkan kekhawatiran bagi para pengguna jalan. Material pasir yang ditumpuk dalam jumlah besar terlihat sudah melebihi batas pembatas atau dinding seng yang ada di lokasi, sehingga berpotensi roboh dan membahayakan masyarakat yang melintas.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 08.01 WIB,

tumpukan pasir tersebut tampak menjulang tinggi dan hanya dibatasi oleh pagar seng yang kondisinya sudah tampak berkarat dan tidak terlalu kokoh. Selain itu, sebagian tiang penyangga pagar terlihat miring, yang menimbulkan kekhawatiran bahwa struktur pembatas tersebut tidak lagi mampu menahan tekanan dari tumpukan material di belakangnya.

banner 336x280

Kondisi ini dinilai sangat berisiko, terlebih lokasi tersebut berada tepat di pinggir jalan utama yang cukup padat dilalui kendaraan, baik sepeda motor maupun kendaraan roda empat. Jika sewaktu-waktu tumpukan pasir tersebut longsor atau pagar pembatas roboh, maka material pasir bisa saja meluber ke badan jalan dan membahayakan pengendara yang melintas.
Sejumlah pengguna jalan mengaku merasa khawatir dengan kondisi tersebut. Mereka menilai tumpukan material yang terlalu tinggi di dekat jalan raya seharusnya mendapat perhatian serius dari pihak pengelola maupun instansi terkait. Apalagi jika tidak dilengkapi dengan pengamanan yang memadai.

“Kalau sampai pagar itu roboh atau pasirnya jatuh ke jalan, tentu sangat berbahaya. Apalagi pengendara motor yang lewat di sini cukup banyak,” ujar salah satu warga yang sering melintas di jalur tersebut.
Selain berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, kondisi ini juga dinilai dapat melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 28 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan. Tumpukan material yang tidak dikelola dengan baik hingga berpotensi mengganggu keselamatan lalu lintas dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.

Selain itu, pada Pasal 274 ayat (1) dalam undang-undang yang sama dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Oleh karena itu, masyarakat berharap agar pihak terkait, baik pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum, segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan keamanan serta menindak pihak yang bertanggung jawab apabila terbukti melanggar aturan.
Pengawasan yang lebih ketat juga diharapkan dapat dilakukan agar aktivitas penumpukan material di sekitar jalan raya tidak dilakukan secara sembarangan dan tetap memperhatikan aspek keselamatan publik.
Masyarakat menegaskan bahwa keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai kelalaian dalam pengelolaan material seperti pasir justru menimbulkan korban jiwa di kemudian hari.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti pihak pemilik atau pengelola tumpukan pasir tersebut. Namun warga berharap agar instansi terkait segera turun tangan sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan

Pewarta Effendy

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *