Tumpukan Pasir di Pinggir Jalan Lintas Malindo Ancam Keselamatan Pengguna Jalan

- Penulis

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sanggau, Kalimantan Barat Kompas1.id
Tumpukan pasir yang berada di pinggir Jalan Lintas Malindo, wilayah Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menimbulkan kekhawatiran bagi para pengguna jalan. Material pasir yang ditumpuk dalam jumlah besar terlihat sudah melebihi batas pembatas atau dinding seng yang ada di lokasi, sehingga berpotensi roboh dan membahayakan masyarakat yang melintas.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 08.01 WIB,

tumpukan pasir tersebut tampak menjulang tinggi dan hanya dibatasi oleh pagar seng yang kondisinya sudah tampak berkarat dan tidak terlalu kokoh. Selain itu, sebagian tiang penyangga pagar terlihat miring, yang menimbulkan kekhawatiran bahwa struktur pembatas tersebut tidak lagi mampu menahan tekanan dari tumpukan material di belakangnya.

Kondisi ini dinilai sangat berisiko, terlebih lokasi tersebut berada tepat di pinggir jalan utama yang cukup padat dilalui kendaraan, baik sepeda motor maupun kendaraan roda empat. Jika sewaktu-waktu tumpukan pasir tersebut longsor atau pagar pembatas roboh, maka material pasir bisa saja meluber ke badan jalan dan membahayakan pengendara yang melintas.
Sejumlah pengguna jalan mengaku merasa khawatir dengan kondisi tersebut. Mereka menilai tumpukan material yang terlalu tinggi di dekat jalan raya seharusnya mendapat perhatian serius dari pihak pengelola maupun instansi terkait. Apalagi jika tidak dilengkapi dengan pengamanan yang memadai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau sampai pagar itu roboh atau pasirnya jatuh ke jalan, tentu sangat berbahaya. Apalagi pengendara motor yang lewat di sini cukup banyak,” ujar salah satu warga yang sering melintas di jalur tersebut.
Selain berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, kondisi ini juga dinilai dapat melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 28 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan. Tumpukan material yang tidak dikelola dengan baik hingga berpotensi mengganggu keselamatan lalu lintas dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.

Baca Juga:  Akses Jalan Menuju Desa Landau Badai Memprihatinkan, Warga Pertanyakan Perhatian Pemerintah

Selain itu, pada Pasal 274 ayat (1) dalam undang-undang yang sama dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Oleh karena itu, masyarakat berharap agar pihak terkait, baik pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum, segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan keamanan serta menindak pihak yang bertanggung jawab apabila terbukti melanggar aturan.
Pengawasan yang lebih ketat juga diharapkan dapat dilakukan agar aktivitas penumpukan material di sekitar jalan raya tidak dilakukan secara sembarangan dan tetap memperhatikan aspek keselamatan publik.
Masyarakat menegaskan bahwa keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai kelalaian dalam pengelolaan material seperti pasir justru menimbulkan korban jiwa di kemudian hari.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti pihak pemilik atau pengelola tumpukan pasir tersebut. Namun warga berharap agar instansi terkait segera turun tangan sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan

Pewarta Effendy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Ekonomi Perbatasan, CU Tri Tapang Kasih Resmikan Kantor Cabang Baru di Ketungau Hulu
Denda Adat Rp23 Juta Tak Kunjung Dibayar, Warga Pertanyakan Ketegasan Pengurus Adat Lubuk Antuk
Tambang Pasir “Mepet Jalan” di Sanggau: Ancaman Nyata di Jalur Vital Kalimantan
Tumpukan Pasir Dekat Badan Jalan di Sanggau Ancam Keselamatan Pengguna Jalan
Benda Sitaan Kejari Sanggau Diduga Dibongkar Diam-Diam, Aktivitas Misterius di Bantaran Sungai Picu Kecurigaan
Tragis di Jembatan Sungai Seberu: Truk Tangki Terjun ke Jurang, Sopir Tewas di Tempat
Empat Media Satu Suara: Kompas 1ID, Bidik Kasus, News, dan Gertak ID Mantapkan Barisan Kawal Kebenaran di Pedalaman Kalbar
Saya, Didy, bersama Reko Saputra dan seluruh keluarga besar Sanjaya Grup mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:27 WIB

Perkuat Ekonomi Perbatasan, CU Tri Tapang Kasih Resmikan Kantor Cabang Baru di Ketungau Hulu

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:49 WIB

Denda Adat Rp23 Juta Tak Kunjung Dibayar, Warga Pertanyakan Ketegasan Pengurus Adat Lubuk Antuk

Minggu, 12 April 2026 - 09:10 WIB

Tambang Pasir “Mepet Jalan” di Sanggau: Ancaman Nyata di Jalur Vital Kalimantan

Minggu, 12 April 2026 - 08:55 WIB

Tumpukan Pasir Dekat Badan Jalan di Sanggau Ancam Keselamatan Pengguna Jalan

Sabtu, 11 April 2026 - 08:18 WIB

Benda Sitaan Kejari Sanggau Diduga Dibongkar Diam-Diam, Aktivitas Misterius di Bantaran Sungai Picu Kecurigaan

Berita Terbaru