Jakarta Kompas1.id
ndonesia mengambil langkah besar dalam melindungi anak di dunia digital. Pemerintah resmi menunda akses anak di bawah 16 tahun ke berbagai platform digital berisiko tinggi seperti media sosial.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari PP Tunas (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025) yang mengatur tata kelola sistem elektronik dalam perlindungan anak.
-
- Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan aturan turunan dari PP tersebut mulai diterbitkan hari ini dan akan mulai diterapkan pada 28 Maret 2026.
Dengan kebijakan ini, Indonesia disebut menjadi salah satu negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan usia ketat untuk akses platform digital.
Menurut pemerintah, anak-anak saat ini menghadapi ancaman serius di internet, seperti paparan konten negatif, cyberbullying, penipuan online hingga kecanduan gadget.
Karena itu, akun milik anak di bawah 16 tahun di platform seperti TikTok, Instagram, Facebook, YouTube, Threads, X dan Bigo Live akan dinonaktifkan secara bertahap hingga seluruh platform mematuhi aturan tersebut.
Pemerintah berharap kebijakan ini bisa membantu orang tua dalam mengawasi penggunaan teknologi dan menjaga anak-anak dari dampak buruk dunia digital. ***










