Aceh Singkil kompas1.id –
28 Februari 2026– Transparansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil dan integritas instansi vertikal kini berada di titik nadir. Sorotan tajam tertuju pada operasional PT Socfindo di Kebun Lae Butar yang diduga kuat telah berubah menjadi praktik “penjarahan” legal pasca-berakhirnya izin Hak Guna Usaha (HGU) pada 31 Desember 2023.
Meski telah melampaui masa berlaku selama lebih dari dua tahun, perusahaan raksasa ini terpantau masih masif memanen Tandan Buah Segar (TBS) dan mengoperasikan pabrik. Kondisi ini memicu pertanyaan besar: Ke mana larinya milyaran rupiah hasil bumi dari lahan yang secara hukum telah kembali menjadi Tanah Cadangan Negara tersebut?
Ketidakjelasan status hukum ini memicu kecurigaan adanya “permainan bawah meja”. Masyarakat melalui aktivis dan mahasiswa menuding adanya pembiaran sistematis yang terindikasi gratifikasi.
“Jika HGU sudah mati, maka dasar hukum perusahaan untuk mengelola hasil bumi di sana hilang. Pertanyaannya, hasil penjualan TBS selama dua tahun terakhir masuk ke kas negara sebagai pajak resmi, atau justru mengalir ke kantong pribadi oknum-oknum pejabat sebagai ‘uang koordinasi’ agar operasional ilegal ini tetap langgeng?” cetus salah satu tokoh masyarakat setempat.
Mengingat potensi kerugian negara yang sangat besar, redaksi dan elemen masyarakat mendesak instansi pusat untuk segera bertindak:
– KPK RI: Didorong untuk memeriksa dugaan suap dan gratifikasi di balik bungkamnya pejabat daerah terkait pembiaran operasional PT Socfindo.
– BPK RI & Badan Keuangan Negara: Wajib melakukan audit investigatif untuk menghitung kerugian negara akibat penguasaan lahan tanpa izin sejak Januari 2024.
– PPATK: Diminta melacak aliran transaksi keuangan PT Socfindo dan oknum pejabat terkait guna mendeteksi adanya indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
– Dirjen Pajak: Harus mengklarifikasi dasar hukum penagihan pajak di lahan yang izinnya telah kedaluwarsa.
Publik juga mempertanyakan kinerja Kementerian ATR/BPN dan Kementerian LHK yang dianggap “mandul” dalam mengeksekusi lahan negara. Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Jagung) diminta segera turun tangan melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana korupsi sektor perkebunan ini.
Tak luput, Mahkamah Agung (MA) diingatkan agar tetap tegak lurus pada supremasi hukum agraria. Rakyat Aceh Singkil menuntut agar tidak ada celah bagi korporasi untuk memanipulasi aturan administratif demi kepentingan keuntungan pribadi di atas penderitaan rakyat seputar HGU.
Pihak perusahaan melalui Asisten Kepala PT Socfindo, Horas Simamora, sebelumnya berdalih bahwa pengajuan perpanjangan HGU sedang diproses di tingkat pusat. Namun, bagi warga, dalih “sedang proses” tidak bisa menggantikan izin resmi (SK HGU).
Ketegangan di lapangan terus meningkat pasca-aksi pematokan lahan oleh warga pada September 2025. Jika negara tetap diam, masyarakat mengancam akan melakukan pendudukan lahan secara permanen untuk mengembalikan tanah tersebut kepada rakyat melalui skema Reforma Agraria.
Reporter Sabri
SKANDAL HGU MATI PT SOCFINDO: KPK, BPK, DAN PPATK DIDESAK USUT DUGAAN “PENJARAHAN” LAHAN NEGERI DI ACEH SINGKIL









