Kompas1.id || Kab. Kuningan –
Kepala Desa Bagawat Kecamatan Salajambe bungkam saat di konfirmasi terkait APBDes tahun 2024 dan 2025.
Atas bungkamnya Kepala Desa Bagawat Kecamatan Salajambe kami menduga ada pelanggaran yang di lakukan oknum kepala desa tersebut di karenakan sulit untuk di konfirmasi.
Setelah kami menunggu, kami pun mencoba untuk menghubungi Pak Kades melalui chat via whattapp namun tidak ada jawaban sama sekali.
Sungguh disayangkan sekali Kepala Desa Bagawat yang seharusnya memberi contoh yang baik dan profesional dalam tugas nya malah mencontohkan perbuatan yang kurang baik.
Seorang Kepala Desa tidak boleh menghindar dari publik karena memang tugas mereka adalah mempublikasikan keadaan desa nya untuk di ketahui oleh warganya, menghindar dari konfirmasi wartawan bukan perbuatan baik seolah olah beliau menyembunyikan sesuatu, Jadi diduga sikap tersebut dilatarbelakangi oleh ketakutan terhadap pertanyaan seputar regulasi dan mekanisme pengelolaan anggaran pemerintah desa atau apakah karena adanya kekhawatiran akan terkuaknya dugaan penyimpangan pelaksanaan APBDes dari tahun 2024 hingga tahun 2025.
dan jika itu di lakukan maka bisa di anggap menentang Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan tahun 2008.
Rincian APBDes Desa Bagawat Tahun 2024 dan 2025.
Pagu : Rp. 782.683.000 tahun 2024
Pagu : Rp. 752.177.000 tahun 2025
Hak dan kewajiban masyarakat untuk mengetahui, memantau, serta mengawasi penggunaan Dana Desa tampaknya diabaikan oleh Pemerintah Desa Bagawat Kecamatan Salajambe Padahal ketentuan tersebut telah jelas diatur dalam Undang-Undang Desa dan UU Nomor 1 Tahun 2022.
Masyarakat berharap Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan segera turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran Desa Bagawat Kecamatan Salajambe Tahun 2024 dan 2025
Tim Investigasi Kompas1.id. Jabar.










