Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Sawit 2022, Kerugian Negara Diperkirakan Capai Rp14 Triliun

Berita, Daerah, Hukum18 Dilihat

KOMPAS1.id || Publik kembali dikejutkan dengan pengungkapan kasus besar di sektor kelapa sawit. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengumumkan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah sawit pada tahun 2022.

Nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp10 hingga Rp14 triliun.Dalam waktu singkat, penyidik menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat kementerian, aparat bea dan cukai, hingga pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.

banner 336x280

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa modus yang digunakan adalah manipulasi klasifikasi barang ekspor.

Crude Palm Oil (CPO) dengan kadar asam tinggi diduga diklasifikasikan sebagai POME menggunakan kode HS untuk limbah atau residu.

Cara ini diduga bertujuan agar ekspor CPO dapat lolos dari kebijakan pengendalian dan memperoleh keringanan kewajiban yang seharusnya dibayarkan kepada negara.

Penyidik juga menemukan dugaan penggunaan peta hilirisasi sawit yang belum memiliki kekuatan hukum tetap, namun tetap dijadikan acuan dalam proses ekspor.

Celah regulasi inilah yang diduga dimanfaatkan untuk mempermudah pengiriman komoditas dengan beban biaya lebih ringan.

Kasus ini semakin berkembang setelah terungkap dugaan aliran dana suap dari pihak swasta kepada sejumlah penyelenggara negara.

Dalam proses penyidikan, tim bahkan melakukan penggeledahan di sebuah money changer guna menelusuri transaksi keuangan yang dicurigai berkaitan dengan perkara tersebut. Saat ini, penyidik tengah melakukan penyitaan aset serta pemblokiran rekening milik para tersangka guna mengamankan potensi pemulihan kerugian negara.

Berdasarkan perhitungan sementara auditor, kerugian negara diperkirakan berada pada kisaran Rp10 hingga Rp14 triliun. Nilai tersebut baru mencakup kerugian keuangan negara secara langsung dan belum memperhitungkan dampak lebih luas terhadap perekonomian nasional.

Kesebelas tersangka resmi ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung dan Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mereka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Salah satu tersangka yang menjadi perhatian publik adalah pejabat di Kementerian Perindustrian yang telah dicopot dari jabatannya. Pihak kementerian menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan berkomitmen memperkuat pengawasan internal guna mencegah kejadian serupa.

Perkara ini disebut sebagai salah satu kasus dugaan penyimpangan ekspor terbesar dalam beberapa tahun terakhir.

Proses hukum yang tengah berjalan diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh aliran dana serta pihak-pihak lain yang kemungkinan terlibat. (Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *