Aceh Singkil kompas1.id
10 Februari 2026– Integritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil kini berada di titik nadir dan layak disebut sebagai praktik birokrasi paling memalukan dan konyol tahun ini. Skandal besar tercium setelah terbongkarnya status salah satu tenaga kontrak di Majelis Pendidikan Kabupaten (MPK) Aceh Singkil berinisial RM.
Bukan sekadar tenaga kontrak biasa, RM merupakan oknum jurnalis aktif yang memiliki rekam jejak (history) kelam: ia diketahui merupakan mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Non-PNS di salah satu desa di Kecamatan Suro, yang beberapa tahun lalu diberhentikan karena melanggar aturan disiplin. Keputusan Bupati Aceh Singkil mempekerjakan kembali sosok “buangan” tingkat desa ini ke tingkat kabupaten dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap reformasi birokrasi dan penghinaan terhadap publik.
Masuknya oknum RM ke dalam daftar gaji APBD diduga kuat merupakan sebuah upaya sistematik untuk memoles citra busuk pemerintah daerah. Dengan menempatkan oknum jurnalis di bawah ketiak kekuasaan, Bupati Aceh Singkil disinyalir tengah membangun barisan “humas terselubung” untuk menutupi kegagalan kinerja dan meredam kritik masyarakat melalui pena yang telah “dijinakkan” oleh honor daerah.
Ali Sofyan, Wakil Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO), membongkar praktik konyol ini dengan kritik yang sangat pedas.
“Sikap Pemkab Aceh Singkil ini sangat konyol dan memuakkan! Bagaimana mungkin seorang mantan Sekdes Non-PNS yang punya catatan buruk di Kecamatan Suro beberapa tahun lalu, justru dipungut kembali oleh Pemkab untuk mengisi posisi kontrak di MPK? Mereka sengaja memelihara oknum bermasalah untuk dijadikan ‘mesin pembersih’ dosa birokrasi. Ini adalah pelacuran profesi yang didanai uang rakyat (APBD)!” semprot Ali Sofyan.
Senada dengan itu, Hermanius Burunaung, Ketua Umum Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA), mengaku geram melihat model birokrasi yang antipati terhadap kejujuran informasi.
“Bupati Aceh Singkil harus berhenti bertindak konyol dan memalukan. Mempekerjakan mantan perangkat desa bermasalah sebagai jurnalis binaan adalah bukti nyata kegagalan Bupati dalam menjaga integritas instansinya. Jakarta tidak boleh diam melihat uang negara digunakan untuk mendanai propaganda pribadi yang dibungkus seolah-olah produk pers!” tegas Hermanius Burunaung.
Dampak dari persekutuan haram ini nyata di lapangan. Oknum RM diduga kuat telah memelintir fakta atas aksi protes masyarakat Danau Paris terkait sengketa tanah dengan korporasi. Berita yang disajikan tidak lagi membela hak rakyat yang tertindas, melainkan sibuk menjaga “muka” pemerintah agar tetap terlihat bersih di mata publik meskipun faktanya berlumuran ketidakadilan.
Tuntutan Terbuka Untuk Institusi Jakarta dan Daerah:
1. Kemendagri & Kemenpan-RB: Segera lakukan audit investigatif terhadap Bupati Aceh Singkil terkait rekrutmen konyol tenaga kontrak yang menampung mantan Sekdes Non-PNS bermasalah.
2. Dewan Pers: Segera berikan sanksi berat dan blacklist terhadap oknum RM karena rangkap jabatan dengan gaji APBD adalah pelanggaran fatal terhadap independensi pers.
3. Bupati Aceh Singkil: Segera pecat oknum RM dari MPK. Berhentilah memalukan institusi pemerintah dengan memelihara “benalu” demi pencitraan semu.
4. Inspektorat Aceh: Bongkar siapa pejabat di bawah Bupati yang meloloskan mantan aparat desa bermasalah untuk kembali masuk ke sistem pemerintahan melalui jalur samping.
Bupati Aceh Singkil harus berhenti bersandiwara dengan cara-cara konyol. Citra pemerintah hanya bisa diperbaiki dengan prestasi dan kejujuran, bukan dengan memelihara oknum yang sudah cacat secara moral dan disiplin sejak menjabat di wilayah Kecamatan Suro!
Publisher -Red PRIMA/ sabri
MEMALUKAN DAN KONYOL: Sikap Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil “Pelihara” Mantan Sekdes Bermasalah Jadi Tenaga Kontrak dan Oknum Pers!









