Kejari Way Kanan Musnahkan Barang Bukti 14 Perkara yang Telah Inkracht

- Penulis

Kamis, 29 Januari 2026 - 06:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan — Kompas1.id || Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis, 29 Januari 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Way Kanan.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan oleh Kejaksaan selaku eksekutor. Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan agar barang bukti perkara pidana tidak disalahgunakan kembali.

Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Barang Bukti (PAPBB), Rifqi Leksono, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dasar hukum kegiatan ini adalah Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020, yang mengatur tentang pemusnahan barang rampasan negara dengan amar putusan dimusnahkan. Pemusnahan dapat dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun, atau metode lain yang dibenarkan oleh hukum,” ujar Rifqi.

Ia menjelaskan bahwa tindak pidana narkotika di Kabupaten Way Kanan masih tergolong tinggi. Hal tersebut berdampak pada banyaknya barang bukti narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap dan harus segera dimusnahkan.

Baca Juga:  Polda Lampung Cek Senpi Anggota Hingga Amunisi di Polres Way Kanan

Menurut Rifqi, sesuai dengan Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pelaksanaan putusan pengadilan sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan. Oleh karena itu, pemusnahan barang bukti wajib dilakukan secara berkala.

Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Way Kanan memusnahkan barang bukti dari total 14 perkara tindak pidana umum.

“Dari jumlah tersebut, sembilan perkara merupakan tindak pidana narkotika dengan barang bukti berupa narkotika seberat 10,37 gram serta 16 butir pil ekstasi,” jelasnya.

Selain perkara narkotika, Kejaksaan juga memusnahkan barang bukti dari tiga perkara Oharda, serta dua perkara tindak pidana umum lainnya.

Rifqi berharap, melalui kegiatan pemusnahan barang bukti ini, angka kejahatan, khususnya tindak pidana narkotika di Kabupaten Way Kanan dapat ditekan. Kegiatan ini juga sejalan dengan komitmen nasional dalam perang melawan narkotika.

“Kejaksaan Negeri Way Kanan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah hadir. Kami berharap sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan terus terjaga guna memperkuat penanganan perkara pidana di Kabupaten Way Kanan,” pungkasnya.(*Red/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Gerakan Kecil Dengan Harapan Besar Untuk Masyarakat Aceh Singkil
Kunjungan Kerja Anggota DPD RI Amaliah Sobli, Serap Aspirasi Warga Desa Rantau Panjang
Mantan Menteri Ristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
Gagalkan Penyelundupan Narkoba Lewat Modus Pelemparan, 2 Petugas Diganjar Piagam Penghargaan
Dedi Mulyadi Lontarkan Peringatan Keras: Pengawasan Dana Desa Makin Ketat, Penyimpangan Tak Akan Dibiarkan
Sentra Abiyoso dan Dinsos Gelar Sunatan Massal Gratis untuk Anak Kurang Mampu
Tegakkan Kedisiplinan Personel, Bid Propam Polda Jabar Gelar Gaktibplin Skala Besar di Polres Majalengka
“GAMMA Resmi Surati Kejari Lebak, Dorong Penegakan Hukum atas Temuan LHP BPK”
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:06 WIB

‎Gerakan Kecil Dengan Harapan Besar Untuk Masyarakat Aceh Singkil

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:02 WIB

Kunjungan Kerja Anggota DPD RI Amaliah Sobli, Serap Aspirasi Warga Desa Rantau Panjang

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:31 WIB

Mantan Menteri Ristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:16 WIB

Gagalkan Penyelundupan Narkoba Lewat Modus Pelemparan, 2 Petugas Diganjar Piagam Penghargaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:09 WIB

Dedi Mulyadi Lontarkan Peringatan Keras: Pengawasan Dana Desa Makin Ketat, Penyimpangan Tak Akan Dibiarkan

Berita Terbaru