Kejari Way Kanan Musnahkan Barang Bukti 14 Perkara yang Telah Inkracht

- Penulis

Kamis, 29 Januari 2026 - 06:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan — Kompas1.id || Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis, 29 Januari 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Way Kanan.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan oleh Kejaksaan selaku eksekutor. Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan agar barang bukti perkara pidana tidak disalahgunakan kembali.

Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Barang Bukti (PAPBB), Rifqi Leksono, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dasar hukum kegiatan ini adalah Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020, yang mengatur tentang pemusnahan barang rampasan negara dengan amar putusan dimusnahkan. Pemusnahan dapat dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun, atau metode lain yang dibenarkan oleh hukum,” ujar Rifqi.

Ia menjelaskan bahwa tindak pidana narkotika di Kabupaten Way Kanan masih tergolong tinggi. Hal tersebut berdampak pada banyaknya barang bukti narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap dan harus segera dimusnahkan.

Baca Juga:  GEMPAR! Minibus Putih Terjun Bebas ke Sungai Lematang, Posisi Terbalik Dihantam Arus Deras

Menurut Rifqi, sesuai dengan Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pelaksanaan putusan pengadilan sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan. Oleh karena itu, pemusnahan barang bukti wajib dilakukan secara berkala.

Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Way Kanan memusnahkan barang bukti dari total 14 perkara tindak pidana umum.

“Dari jumlah tersebut, sembilan perkara merupakan tindak pidana narkotika dengan barang bukti berupa narkotika seberat 10,37 gram serta 16 butir pil ekstasi,” jelasnya.

Selain perkara narkotika, Kejaksaan juga memusnahkan barang bukti dari tiga perkara Oharda, serta dua perkara tindak pidana umum lainnya.

Rifqi berharap, melalui kegiatan pemusnahan barang bukti ini, angka kejahatan, khususnya tindak pidana narkotika di Kabupaten Way Kanan dapat ditekan. Kegiatan ini juga sejalan dengan komitmen nasional dalam perang melawan narkotika.

“Kejaksaan Negeri Way Kanan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah hadir. Kami berharap sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan terus terjaga guna memperkuat penanganan perkara pidana di Kabupaten Way Kanan,” pungkasnya.(*Red/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satreskrim Polres Way Kanan Ungkap Kasus Pencurian HP, Dua Orang Diamankan
Meriahkan HUT RI, Kepala Desa Apresiasi Semangat Kebersamaan dalam Love You Fest
Buron Sejak 2023, Terduga Pelaku Curanmor di Way Kanan Akhirnya Dibekuk Tim URC
Musdes LPJ BUMDes Tertunda 3 Tahun, BPD Tanjangrono Diduga Gagal Jalankan Fungsi Pengawasan?
Meriahkan HUT RI ke-81, Kecamatan Margahayu Gelar Love You Fest
Negeri Banyak Dusta
BANK KUNINGAN RAIH GOLDEN CHAMPION, KONSISTEN BERKINERJA LIMA TAHUN BERTURUT-TURUT
SELAMAT DAN SUKSES! BANK KUNINGAN RAIH GOLDEN CHAMPION, KONSISTEN BERKINERJA LIMA TAHUN BERTURUT-TURUT
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 07:16 WIB

Satreskrim Polres Way Kanan Ungkap Kasus Pencurian HP, Dua Orang Diamankan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 07:04 WIB

Meriahkan HUT RI, Kepala Desa Apresiasi Semangat Kebersamaan dalam Love You Fest

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 05:05 WIB

Buron Sejak 2023, Terduga Pelaku Curanmor di Way Kanan Akhirnya Dibekuk Tim URC

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 05:02 WIB

Musdes LPJ BUMDes Tertunda 3 Tahun, BPD Tanjangrono Diduga Gagal Jalankan Fungsi Pengawasan?

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:42 WIB

Meriahkan HUT RI ke-81, Kecamatan Margahayu Gelar Love You Fest

Berita Terbaru